Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital yang bertransaksi di Indonesia mulai 1 Juli 2020. Produk digital tersebut meliputi layanan streaming musik dan film serta aplikasi dan gim digital, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

(Baca: Menghitung Waktu Tepat Memasuki New Normal)

Penarikan pajak ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, terutama sebagai sumber dana penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kemudian, menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri.

(Baca: E-Commerce Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19)

Berdasarkan data yang dihimpun Statista, pendapatan layanan streaming musik di Indonesia diestimasikan mencapai Rp 2,2 triliun dengan 13 juta pengguna sepanjang 2020. Layanan streaming film pun diprediksi memperoleh pendapatan hingga Rp 2,5 triliun dengan 23,3 juta pengguna pada tahun ini.

(Baca: Bank Dunia Kucurkan Pinjaman Lagi ke RI Rp 3,6 T untuk Tangani Corona)

Sementara itu, pendapatan gim online diproyeksikan menjadi yang paling besar, yakni Rp 3,2 triliun dengan 29,8 juta pengguna. Pendapatan itu diperoleh dari biaya langganan pengguna dan pembelian fitur tambahan di dalam gim.