Masyarakat Adat mengelola alam secara berkelanjutan sebagai tradisi turun temurun guna menjaga kelestarian alam. Berbekal pengetahuan adat, mereka melindungi sumber daya di wilayahnya. Nilai-nilai yang mengatur interaksi manusia dengan alam tersebut terlembaga dan menjadi hukum adat.
Tradisi Masyarakat Adat menjaga alam terbagi dua, jangka panjang dan periodik dalam kurun waktu tertentu. Contoh, Masyarakat Adat Dayak Iban di Sungai Utik, Kalimantan Barat. Mereka menjaga 9,45 ribu hektare hutan adat selama 130 tahun dari penebangan liar. Berkat tradisi tersebut, Masyarakat Adat Dayak Iban meraih penghargaan Kalpataru dan Equator Award pada 2019 lalu.
Tak hanya itu, Masyarakat Adat Moi Kelim, Papua Barat juga mendapat berkah ekonomi dari menjaga kelestarian alam. Mereka menerapkan tradisi egek atau larangan mengambil sumber daya laut dalam jangka waktu tertentu dan hanya boleh dipanen selama sekali dalam setahun. Masyarakat Adat berhasil memanen teripang, lobster, dan kerang senilai Rp200 juta dalam sekali panen.