Sektor informal yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Mengengah (UMKM) menjadi tumpuan pemerintah menghadapi krisis ekonomi 1997-1998. Sektor ini mampu menopang perekonomian untuk bertahan bahkan melepaskan diri dari krisis ekonomi.
Berbeda dengan 1997-1998, pada tahun ini saat dunia dan juga Indonesia terkena dampak pandemi virus Covid-19, sektor UMKM justru terpukul. Akibat kebijakan pembatasan sosial yang bertujuan meredam penyebaran virus Corona, UMKM terpuruk dan tak sedikit yang harus menutup usaha karena anjloknya penjualan.
Hasil survey Katadata Insight Centre (KIC) pada Juni 2020 menunjukkan fenomena tersebut. Kendati hanya menyasar sekitar 200-an responden pelaku UMKM, tapi hasil survei menunjukkan bahwa sektor ini benar-benar babak belur dihajar dampak pageblug Corona.
Dalam hasil Survei KIC terungkap sebanyak 56,8 persen UMKM dalam kondisi buruk, 83 persen terdampak oleh pandemi Corona, sekitar 64 persen UMKM mengalami penurunan Omzet lebih dari 30 persen dan sebanyak 50 persen lebih UMKM terpaksa memberhentikan karyawan karena berkurangnya produksi dan penjualan.
Pemerintah bergerak cepat untuk menyelamatkan perekonomian nasional dengan memberi stimulus. Sejumlah sektor mendapat suntikan stimulus dari pemerintah, tak terkecuali sektor UMKM. Pemberian stimulus ini menunjukkan bahwa UMKM memang sangat mendesak untuk ditolong, bahkan dibopong agar bisa kembali bangkit.
Untuk sektor UMKM pemerintah sejauh ini mengalokasikan stimulus senilai Rp 244,1 triliu atau 35,1% persen dari total stimulus yang dikucurkan sebesar Rp695,2 triliun. Stimulus itu meliputi, restrukturisasi kredit UMKM yang macet di bank dan lembaga keuangan lain, subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja, pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi dan insentif pajak.
Tak hanya di situ, pemerintah juga memberi bantuan sosial produktif untuk pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kepedulian pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sektor UMKM juga diwujudkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja—baru disahkan sidang paripurna DPR pekan lalu.
Setidaknya ada delapan kemudahan bagi UMKM dalam UU Cipta Kerja, yakni perizinan tunggal, insentif dari pemerintah pusat dan daerah, dukungan sinergi dan pengelolaan terpadu, kemudahan pembiayaan dan pemberian insentif fiskal,diprioritaskan dukungan DAK oleh pemerintah, perlindungan hukum dan mendapat prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membantu dalam program kemitraan.