Pemerintah menerbitkan panduan perayaan Natal saat pandemi Covid-19. Hal ini sesuai surat edaran menteri agama yang diteken pada 30 November lalu.

Panduan tersebut mengimbau untuk melaksanakan ibadah dan perayaan Natal dengan sederhana dan tidak berlebihan. Selain itu, terdapat pilihan untuk merayakan secara daring dan tatap muka.

Adapun jika melaksanakan secara tatap muka, maka terdapat protokol kesehatan yang perlu dipatuhi oleh pengurus rumah ibadah dan jemaat.

Dengan adanya panduan protokol kesehatan saat ibadah Natal diharapkan dapat mempersingkat waktu dan menghindari kerumunan tanpa mengurangi penghayatan nilai-nilai Natal. Kerumunan perlu dicegah karena berpotensi meningkatkan laju penyebaran virus.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan