Hingga 2020, perkebunan kayu monokultur telah mencapai 10 juta hektare (ha). Lembaga non pemerintah, Auriga menyebutkan perkebunan terluas berada di Kalimantan Barat, mencapai 1,95 juta ha. Disusul Kalimantan Timur (1,59 juta ha), Riau (1,56 juta ha), dan Sumatra Selatan (1,31 juta ha). Provinsi lainnya yang juga menjadi area perkebunan kayu monokultur adalah Papua, Kalimantan Tengah. Jambi, Kalimantan Selatan. Sumatra Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Perluasan area kebun kayu monokultur terus dilakukan. Dalam kurun waktu tiga tahun saja, yakni 2017-2019 terdapat tiga provinsi yang menjadi target perluasan dengan 2,47 juta ha IUPHHK-HT dan 20 izin IUPHHK-HT sudah diterbitkan.
Berbagai manfaat diproyeksikan pemerintah akan dihasilkan dari perluasan perkebunan ini. Mulai dari menambah bahan baku produksi pulp dan kertas, meningkatkan pendapatan nasional, hingga menyerap tenaga kerja. Namun perluasan yang terus dilakukan juga memiliki konsekuensi jika tidak dikelola secara berkelanjutan seperti deforestasi hutan alam, kerusakan lahan gambut, dan meningkatnya konflik sosial.