INFOGRAFIK: Gagal Bayar Fintech Dana Syariah Indonesia
Kasus gagal bayar dan dugaan penipuan (fraud) fintech peer-to-peer lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menjadi sorotan. Nilai kerugian pemberi pinjaman (lender) diestimasi mencapai Rp1,2 triliun hingga Rp2,4 triliun.
Pada 14 Januari, Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara DSI ke penyidikan setelah menemukan indikasi pidana.
“Penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Sjafri Simanjuntak, Senin, 19 Januari.
Sejak Oktober 2025, OJK melakukan pengawasan ketat terhadap DSI atas laporan keterlambatan bayar lender. Sanksi ini diberikan lewat surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI. OJK menemukan sejumlah modus fraud yang dilakukan DSI, salah satunya lewat proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan untuk menarik lender baru.
Hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya unsur skema Ponzi berkedok syariah yang dilakukan oleh DSI. Skema ini merupakan penipuan investasi di mana keuntungan investor berasal dari uang hasil perekrutan investor baru, bukan keuntungan hasil usaha yang nyata. PPATK kemudian memblokir rekening usaha DSI per Desember 2025.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah fintech peer-to-peer lending tercatat terseret masalah gagal bayar hingga kasus fraud. Crowde dan Investree izinnya sampai dicabut OJK. Sementara, Akseleran dan KoinP2P masuk pengawasan OJK.
