Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Kementerian Perhubungan melarang semua moda transportasi, baik darat, laut, ataupun udara, mengangkut penumpang. Tak hanya penumpang domestik, larangan juga berlaku bagi penumpang dari luar negeri.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar. Mulai dari denda hingga kurungan/ pidana. Dia mengatakan, pelarangan merupakan upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Mobilitas orang secara massif, seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus Covid-19," ujar Adita.
Kendati demikian ada pengecualian mobilitas, yakni untuk pelayanan distribusi logistik dan transportasi antarkota di dalam delapan wilayah aglomerasi. Masyarakat dengan keperluan mendesak nonmudik juga diizinkan untuk bepergian, dengan kelengkapan surat izin dan keterangan negatif Covid-19.