Masyarakat diimbau waspada dengan beredarnya vaksinasi Covid-19 secara ilegal. Hal ini menyusul kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan, Sumatera Utara. 

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, masyarakat diharap berhati-hati terkait beredarnya vaksinasi ilegal. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan waspada jika akan divaksinasi.

"Kejadian ini tidak bisa dibenarkan karena prinsipnya vaksinasi yang dilakukan secara resmi adalah upaya menjamin vaksin yang diterima masyarakat aman dan efektif membentuk kekebalan individu," ujar Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan keabsahan penyelenggara vaksinasi. Masyarakat juga diminta mencermati sertifikat yang diperoleh pasca vaksinasi. Apakah sertifikat tersebut sudah sesuai standar yang diterbitkan oleh pemerintah.

Satgas Covid-19 juga mengimbau Dinas Kesehatan melakukan pemantauan secara keseluruhan di setiap tahapan vaksinasi. Dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pasca vaksinasi, hingga pengawasan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

Konten cek fakta ini kerja sama Katadata dengan Google News Initiative untuk memerangi hoaks dan misinformasi vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan