Dunia Melawan Hoaks

Penulis: Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
22/10/2021, 11.47 WIB

Seiring pesatnya penetrasi internet dan pemanfaatan media sosial, dunia menghadapi ancaman penyebaran berita palsu dan disinformasi (hoaks). Apalagi, masyarakat masih kesulitan dalam membedakan antara hoaks dan fakta.  

Untuk menangkal penyebaran berita palsu dan disinformasi, negara-negara di dunia membuat berbagai kebijakan untuk melindungi publik dari paparan hoaks. Setiap negara memiliki definisi dan pemaknaan tersendiri mengenai hoaks. 

Oleh karena itu, kebijakan yang diberlakukan tiap negara cukup bervariasi. Pemerintah Indonesia misalnya, dalam mengatasi hoaks telah menetapkan sejumlah sanksi denda hingga penjara untuk penyebar hoaks. Ini termaktub dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggalakkan program literasi digital. Harapannya, sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air semakin cakap digital sehingga bisa mengantisipasi serbuan hoaks.

Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.