INFOGRAFIK: Dana MBG Masih dalam Anggaran Pendidikan

Leoni Susanto
24 Agustus 2026, 10:04

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2027, program MBG masih masuk dalam anggaran pendidikan.

MK sebenarnya memperbolehkan MBG masuk dalam anggaran pendidikan dalam APBN 2027. Meski begitu, anggaran  MBG tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, masih masuknya MBG karena RAPBN 2027 telah dirancang dan ditetapkan sebelum MK mengeluarkan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 30 Juli.

“Amar putusannya memberikan tenggat waktu ya. Nah karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan,” kata Prasetyo Hadi, Rabu, 12 Agustus.

Untuk diketahui, dalam dokumen RAPBN 2027, anggaran MBG mencapai Rp240,2 triliun dan masuk dalam pos anggaran pendidikan yang sebesar Rp820,8 triliun. Artinya, anggaran MBG menyedot sekitar 29% dari total anggaran pendidikan 2027.

Sementara, anggaran pendidikan murni tanpa MBG tercatat sebesar Rp580,6 triliun. Nilai ini mencakup 14% dari total RAPBN 2027.

Jika merinci program-program pendidikan yang menjadi fokus pemerintah, termasuk program-program yang anggarannya berada di pos Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), program MBG yang berada di pos Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyedot anggaran pendidikan terbesar.

Dalam pembacaan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa alokasi minimal 20% belanja negara untuk pendidikan dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis, 30 Juli.

MK menyebut, MBG tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan. MK juga menegaskan, dalam esensi penyelenggaraan pendidikan, negara harus terlebih dahulu memastikan seluruh warga negaranya tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan. 

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Reza Pahlevi

Cek juga data ini