Daging hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi. Namun, tidak semua hewan dan semua bagian dagingnya serta merta bisa dimakan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Hewan ternak sudah melewati masa pengobatan selama dua pekan. Kalaupun sudah sembuh, peternak baru bisa memotong hewan tersebut jika kuku-kukunya sudah lepas.
- Daging dimasak terlebih dahulu hingga matang.
- Jeroan, kaki, bibir dan lidah sapi sebaiknya tidak dikonsumsi.
- Proses pemotongan hewan didampingi petugas medis.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, PMK membuat beberapa organ sapi sebaiknya tidak dikonsumsi, terutama organ-organ dalam. Hal ini demi menjaga keamanan. “Tapi (bagian daging) yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan,” kata Syahrul, Rabu (11/5).
PMK tidak membahayakan Kesehatan manusia. Daging hewan yang pernah terkena PMK pun aman dikonsumsi, asalkan hewan tersebut sudah sembuh dan daging dimasak dengan proses yang tepat. Misalnya, daging disimpan dalam lemari pendingin, kemudian dimasak dalam suhu tinggi hingga benar-benar matang.
Syahrul mengimbau agar masyarakat tidak khawatir. Menurut dia, mewabahnya PMK tidak lantas membuat pemerintah melarang masyarakat mengonsumsi daging. Justru mengonsumsi daging sangat penting untuk memenuhi kebutuhan protein harian.