Taman Nasional (TN) Komodo merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia. Habitat dari beragam biodiversitas ini diresmikan pada 1980 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Taman nasional ini mencakup tiga pulau besar yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar. Keindahan pulau dengan ciri khas satwa langka komodo membuat banyak orang tertarik untuk berkunjung ke pulau ini. Jumlah kunjungan wisatawan bahkan terus naik dari tahun ke tahun.
Tingginya jumlah wisatawan yang datang ke sana dinilai dapat mengancam keberadaan dan kelestarian biodiversitas yang ada di dalamnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Langkah ini sebagai upaya konservasi dan juga menjaga keutuhan nilai jasa ekosistem di TN Komodo.
Jumlah wisatawan TN Komodo akan dibatasi maksimal 200.000 orang per tahun dan 100 orang per waktu kunjungan di Pulau Padar. Nantinya wisatawan yang akan berkunjung wajib melakukan reservasi secara online.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, terkait dengan urgensi dalam penguatan fungsi, Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya tetap dibuka. Namun ada pembatasan dan manajemen kunjungan tersistem sebagai upaya perlindungan, pengaturan, dan tata kelola kawasan TN Komodo.
“Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat secara kolektif beralih ke pariwisata berkelanjutan yang lebih sadar akan dampak aktivitasnya, dan bahwa daya tarik wisata dan kelestarian konservasi dapat hidup berdampingan,” katanya.
Pemerintah juga berencana menaikkan tarif tiket masuk menjadi Rp 3,75 juta berlaku setahun penuh yang akan diterapkan secara kolektif tersistem (Rp 15 juta per 4 orang per tahun) mulai Agustus 2022.
Dana sebesar itu termasuk untuk biaya konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, penanganan sampah, biaya peningkatan kemampuan, serta biaya monitoring dan pengamanan, pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia para pelaku pariwisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan, rencana kenaikan tarif ini masih dalam pembahasan. Adapun pihaknya masih berdiskusi dengan tim teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, pembatasan pengunjung dan kenaikan tarif diperlukan untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup di TN Komodo.
“Memang daya dukung di Pulau Komodo sangat sedikit, sangat minim dan untuk menjaga agar Komodo tak punah serta bagaimana lingkungan di sana tetap terjaga itu perlu ada pembatasan,” ujarnya.