Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerap melakukan blokir terhadap sejumlah situs web. Seperti yang dilakukan terhadap tujuh situs internet beberapa waktu lalu lantaran tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Meski begitu, blokir tersebut akhirnya dicabut setelah perusahaan yang menaungi ketujuh situs tersebut melakukan pendaftaran. Ini bukan kali pertama Kominfo memblokir situs web besar di tanah air. Sebelumnya, kementerian ini juga pernah memblokir di antaranya Reddit, Vimeo, Tumblr, Telegram, dan TikTok dengan berbagai alasan.
Blokir untuk Tumblr, Telegram, dan TikTok sudah dibuka setelah ketiga platform memenuhi permintaan Kominfo. Sementara, Reddit dan Vimeo masih diblokir karena teguh dengan kebijakan platform-nya.
Banyaknya aksi blokir ini pun membuat pengguna internet Indonesia mengandalkan jaringan pribadi maya atau virtual private network (VPN) versi konsumen. VPN versi konsumen memungkinkan pengguna untuk mengubah alamat IP-nya dari negara asalnya menjadi negara lain.
Penggunaan VPN pun dapat membuat pengguna membuka konten yang biasanya terbatas untuk negara tertentu. Sebaliknya, pengguna juga dapat membuka konten yang diblokir di negara asalnya.
Penggunaan VPN sangat populer, sehingga Indonesia menjadi pengguna VPN terbesar kedua di dunia. Laporan WeAreSocial menunjukkan ada 40,8% pengguna internet Indonesia yang menggunakan VPN untuk sebagian aktivitas internetnya.
Meski dapat membuka blokir situs, penggunaan VPN dapat berbahaya bagi pengguna internet terutama penggunaan VPN gratis.
Penyedia layanan VPN gratis tidak serta merta memberi layanannya secara cuma-cuma. Ada ancaman penyedia VPN gratis ini mengambil data pribadi sensitif seperti data keuangan, merekam aktivitas internet pengguna, serta menyisipkan virus dan malware.