Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan beberapa peraturan tentang pengetatan standar emisi kendaraan sebagai bentuk upaya dekarbonisasi. Beberapa di antaranya, Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penetapan Zona Emisi Rendah (ZER) 2021 di kawasan Kota Tua, Jakarta Utara.
Namun, masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut belum ideal. Salah satunya implementasi uji emisi yang tertunda akibat partisipasi pemilik kendaraan yang minim.
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga belum menegakkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ditambah, batas usia kendaraan pribadi hingga 10 tahun belum sejalan dengan peraturan nasional yang masih memperbolehkan penggunaan kendaraan pribadi lebih dari masa waktu tersebut.
Untuk mengatasi persoalan yang ada, TRUE Initiative memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain mengadaptasi Euro 6 untuk kendaraan baru. Selain itu juga melakukan uji emisi kendaraan pribadi secara berkala dan memberikan disinsentif bagi kendaraan beremisi tinggi.
Untuk mengatasi rendahnya partisipasi pemilik kendaraan melakukan uji emisi berkala, TRUE Initiative juga mendorong pengukuran emisi melalui uji penginderaan jarak jauh (remote sensing). Selain itu, inisiatif yang merupakan kolaborasi ICCT dan FIA Foundation tersebut juga mendorong percepatan transisi menuju kendaraan tanpa emisi, terutama pada bus kota dan sepeda motor.