Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Saksi yang diperiksa ini termasuk bekas Staf Khusus Menkominfo Johnny G. Plate berinisial DP serta sejumlah petinggi Kemenkominfo.
Petinggi-petinggi Kemenkominfo yang diperiksa di antaranya adalah SMP sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika dan UK sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6).
Kejagung mengungkap kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Ini bukan kali pertama menteri aktif menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Sebelumnya, sudah ada empat menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sudah divonis bersalah atas kasus korupsi.
Keempat menteri ini adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Sosial Idrus Marham, eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.