Kelembagaan petani menjadi wadah peningkatan kapasitas dan kesejahteraan petani sawit. Ketika petani berlembaga, mereka dapat melakukan sertifikasi seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Secara finansial, ketika petani berlembaga akan mendapat kemudahan akses pasar dan keuangan dari hasil sertifikasi tersebut. Bagi petani yang bersertifikasi RSPO misalnya, mereka akan mendapatkan insentif tahunan yang diberikan lewat koperasi tani sawit.
Selain itu, dengan berlembaga, petani sawit juga mendapat keuntungan lain seperti terbukanya akses kemitraan dengan perusahaan, jaminan penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS), serta mendapat dukungan pengembangan inovasi para petani.
Salah satu contohnya adalah Koperasi Usaha Dagang (KUD) Tani Subur, Kalimantan Tengah. Sejak bersertifikasi RSPO pada 2017, KUD ini telah mengelola dana insentif kredit RSPO menjadi agrowisata. Tidak hanya itu, KUD Tani Subur berinovasi membuat pabrik crude palm oil (CPO) mini dan minyak merah.
Alhasil, KUD yang beranggotakan 632 petani dengan luas lahan 1.420 ha tersebut menuai manfaat. Mereka menerima Rp 2,5 miliar pendapatan agrowisata per tahun dan mendapat kemudahan mengakses perbankan serta bantuan pemerintah daerah setempat.
Contoh lainnya adalah KUD Karya Mulya, Sumatera Selatan. KUD ini beranggotakan 150 petani dengan lahan seluas 323 ha. Sejak bersertifikasi RSPO pada 2017, Karya Mulya terus mendapatkan dana insentif kredit RSPO, sehingga koperasi ini bisa mendapatkan pupuk dengan harga murah serta mengembangkan bisnis simpan pinjam.