Pencurian identitas atau catfishing menjadi salah satu modus penipuan yang marak di dunia digital. Secara singkat, catfishing adalah tindakan menggunakan identitas orang lain baik berupa nama, foto, atau bentuk identitas lainnya guna mencapai tujuan tertentu.
Pemahaman tentang modus penipuan catfishing terkait erat dengan literasi digital, khususnya pilar digital safety. Keamanan digital penting lantaran hal ini menyangkut pemahaman seseorang untuk melindungi keamanan data pribadinya.
Saat ini, terdapat lima negara dengan kasus catfishing terbanyak sepanjang 2020. Berdasarkan data Statista, mereka adalah Filipina (1.315 kasus), Nigeria (1.129 kasus), Kanada (1.054 kasus), Inggris (978 kasus), dan Turki (683 kasus).
Motif dari para pelaku sebetulnya terbilang beragam. Pelaku catfishing biasanya mengincar keuntungan finansial korban. Tapi ini bukan satu-satunya, beberapa alasan lain misalnya faktor kesepian, kurang percaya diri, dendam pribadi, dan sekadar iseng. Menurut FBC, kesepian menjadi motif dari 41 persen pelaku catfishing.
Berasal dari sumber yang sama, 40 persen kasus catfishing terjadi di aplikasi kencan dengan 64 persen pelaku adalah perempuan. Data pada 2020 menunjukkan, modus penipuan ini menimbulkan kerugian hingga USD600 juta.
Publikasi informasi terkait modus penipuan catfishing sejalan dengan bergulirnya Indonesia Makin Cakap Digital. Ini adalah program literasi digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.