Kebijakan pemerintah yang membatasi barang bawaan dari luar negeri terus menuai kontroversi. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 ini, terdapat 12 jenis barang yang mendapatkan bebas bea masuk tetapi jumlahnya dibatasi.
Pembatasan yang berlaku sejak 10 Maret 2024 tersebut antara lain pakaian jadi maksimal 5 potong, alat elektronik maksimal 5 unit dengan nilai tidak lebih dari US$1.500, dan alat kosmetik serta kebutuhan rumah tangga maksimal 20 buah.
Kebijakan ini kontroversial lantaran muncul protes dari masyarakat, terutama warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Aturan ini dapat mempersulit mereka ketika harus kembali ke tanah air.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana merevisi aturan ini setelah mendengar keluhan yang dinilai memberatkan beberapa pihak. Pihaknya telah menunda sementara pemberlakuan aturan tersebut.
“Jadi, sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,” kata pria yang akrab disapa Zulhas, 17 Maret 2024 lalu.
Dalam kesempatan terpisah, Zulhas menjelaskan awalnya aturan ini untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Dia menegaskan peraturan ini hanya berlaku untuk orang-orang yang beli barang di luar negeri untuk berdagang. Ini yang biasanya disebut jasa titipan (jastip).
“Kalau barang di luar negeri tapi untuk dibagikan, tidak apa-apa. Peraturan ini untuk orang yang beli baru lalu dijual lagi di dalam negeri,” katanya.