Pemerintah memberikan prioritas bagi organisasi masyarakat (ormas) di bidang keagamaan untuk mengelola tambang wilayah bekas perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Sejak aturan ini terbit, baru satu ormas keagamaan yang menyatakan kesiapannya untuk mengelola yaitu Nahdlatul Ulama (NU). Sementara, ormas keagamaan lain masih mempertimbangkan atau bahkan menolak.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menganggap munculnya penolakan didasari oleh komunikasi pemerintah yang belum optimal. “Peraturan Pemerintah (PP) ini baru ditandatangani, ke depan kami akan mengomunikasikan lebih lanjut,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 10 Juni.
Dia optimistis ormas keagamaan akan tertarik mengelola tambang batu bara jika telah mengetahui seluruh isi PP 25/2024. Aturan mengenai penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Bahlil mengatakan, pemerintah menerapkan dua skema terkait penyerahan IUP batu bara kepada ormas keagamaan. Dua mekanisme itu adalah menerima pengajuan dari ormas keagamaan dan melalui inisiatif pemerintah untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan tertentu.
Lebih jauh, Bahlil menyatakan bahwa sejauh ini pemerintah belum berinisiatif untuk menawarkan langsung IUP kepada ormas keagamaan. “Sejauh ini baru NU. Mereka datang lalu kami ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Pemerintah juga belum jemput bola,” kata Bahlil.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, kebijakan ini menyalahi Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Hal ini disebabkan pemberian WIUPK ini secara prioritas tanpa lelang.
“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi ‘jebakan Batman’ bagi ormas,” kata Mulyanto dalam siaran pers, dikutip Senin, 10 Juni.