Setelah lebih tujuh bulan menyedot perhatian publik, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampai ke babak akhir. Lima orang terdakwa telah mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dijatuhi vonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memutuskan mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri itu bersalah.
Selain merancang pembunuhan, Sambo juga terbukti ikut menembak Brigadir J dan memerintahkan perusakan barang bukti CCTV. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” kata Wahyu saat membacakan amar putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Selain Sambo, majelis hakim juga memidanakan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo tersebut dinilai ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan, serta mengarang pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Dalam putusannya, hakim menolak motif pelecehan. Hal ini dikarenakan secara relasi kuasa Putri memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Brigadir J yang merupakan ajudan suaminya. Selain itu, Putri tidak dapat memberikan bukti kuat adanya pelecehan.
“Tindakan pelecehan tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” kata hakim.
Hukuman untuk keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sambo sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup, sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara. Vonis di atas tuntutan juga diterima dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dihukum 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer atau Brigadir E yang menjadi penembak Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Meski divonis bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana, tetapi hakim menimbang sejumlah faktor yang meringankan hukuman.
Eliezer adalah justice collaborator karena mau bekerja sama dalam memberikan keterangan untuk membongkar kasus ini. Selain itu usianya masih muda dan menyesali perbuatannya, sehingga mendapatkan maaf dari keluarga korban.