Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat edaran SEOJK 7/2025 mewajibkan skema co-payment atau pembagian biaya dalam produk asuransi kesehatan komersial mulai 1 Januari 2026. 

Pemegang polis wajib menanggung minimal 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300 ribu per klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per klaim untuk rawat inap. Batas maksimum ini bisa disesuaikan lebih tinggi atas kesepakatan perusahaan asuransi dengan pemegang polis.

OJK beralasan, hal ini diperlukan untuk keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang. Pasalnya, inflasi medis terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2025, Mercer Marsh Benefits memproyeksikan inflasi medis di Indonesia bakal menyentuh angka 19%.

 “Aturan ini mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas, serta mendorong premi asuransi kesehatan yang lebih terjangkau,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis, 5 Juni.

Penerapan skema co-payment disebut dapat memitigasi kenaikan premi asuransi dengan lebih baik, bahkan berpotensi mengurangi nilai premi yang harus dibayar pemegang polis.

“Sudah pasti yang ada co-payment premi lebih murah. Kami memperkirakan mungkin bisa jadi premi lebih murah 3-5%,” kata Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama dilansir dari Antara, Jumat, 13 Juni.

Selain itu, Wayan mengharapkan penerapan skema co-payment ini diharapkan dapat mendorong pemegang polis untuk dapat lebih bijak menggunakan layanan kesehatan dan pengobatan. Menurutnya selama ini, banyak kejadian penggunaan layanan kesehatan dilakukan secara berlebihan dan tidak perlu (overutilization) hingga melakukan penipuan (fraud).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antoineta Amosella