Sejumlah startup tanah air terjerat kasus hukum. Mereka dianggap lalai sehingga dituduh melakukan penggelapan dana investasi. Terbaru, Bareskrim Polri menahan tiga petinggi startup perikanan PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) pada Kamis, 31 Juli. 

Tiga petinggi tersebut adalah Gibran Huzaifah, founder dan mantan CEO eFishery. Kemudian, Angga Hadrian Raditya (Wakil Presiden eFishery) dan Andri Yadi (Wakil Presiden Pembiayaan eFishery). Hasil investigasi awal menunjukkan ketiganya diduga melakukan penggelapan dana investasi hingga Rp15 miliar.

“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf pada Selasa, 5 Agustus.

Sejak akhir tahun 2024, eFishery membebastugaskan dua petingginya termasuk Gibran Huzaifah setelah penemuan laporan penggelembungan laporan keuangan perusahaan. Mereka kemudian dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kecurangan atau fraud.

Berdekatan dengan penahanan petinggi eFishery, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua petinggi startup PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan seorang petinggi perusahaan modal ventura atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi perusahaan.

Tersangka adalah Edison Tobing selaku mantan Direktur Utama TaniHub, Ivan Arie Sustiawan (mantan Direktur TaniHub), dan Donald Wihardja (Direktur MDI Ventures). 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut, nilai investasi yang menjadi perkara mencapai US$25 juta atau sekitar Rp409 miliar (asumsi kurs Rp16.360). Pendanaan ini berasal dari MDI Ventures dan BRI Ventures.

Satu lagi startup yang sedang diterpa masalah penggelapan dana yaitu fintech peer-to-peer lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Februari 2025 lalu, PT Bank Jtrust Indonesia Tbk melaporkan Crowde ke kepolisian setelah diduga melanggar kesepakatan penyaluran pembiayaan kepada end user, yang dalam hal ini adalah petani.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antoineta Amosella