Berdasarkan data pada 2024 diketahui, sebagian besar anak di bawah usia 6 tahun sudah terpapar ponsel dan akses internet. Hal ini menimbulkan urgensi kehadiran regulasi khusus yang mendukung terciptanya ruang digital ramah dan aman bagi anak.

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mendesak penyelenggara sistem elektronik (PSE) lebih bertanggung jawab.

PSE alias platform digital diwajibkan untuk memprioritaskan perlindungan dibandingkan dengan kepentingan komersial. Peraturan ini juga melarang profiling terhadap data anak.

Ada juga sejumlah kewajiban lain, seperti penerapan batas usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun serta larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital. Dan bagi PSE yang melanggar akan dijatuhi sanksi tegas oleh pemerintah.

Urgensi melindungi anak di ruang digital semakin penting karena penggunaan gawai yang berlebihan dapat memicu kecanduan screen time, meningkatkan risiko paparan konten berbahaya, serta mengganggu kualitas tidur dan fokus belajar.

Tanpa pengawasan dan pendampingan secara tepat, anak-anak rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia dan mengalami gangguan pola tidur akibat penggunaan layar berlebih, terutama pada malam hari.

Pengaturan penggunaan perangkat digital dan literasi digital sejak dini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.