Kasus-kasus pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi muncul ke permukaan. Dua di antaranya termasuk pelecehan lewat grup percakapan digital mahasiswa.

Baru-baru ini, kasus melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Teknik dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (IPB). Puluhan jadi korban, termasuk mahasiswa dan dosen perempuan. Para terduga pelaku pelecehan pun mendapat sanksi skors dari masing-masing kampus.

Menurut Komnas Perempuan, mekanisme penyelesaian kasus pelecehan seksual di ranah kampus secara internal harus berjalan beriringan dengan proses hukum. Sebab penyelesaian secara internal sebagai jalan satu-satunya dapat melanggengkan impunitas dan berpotensi menyebabkan terus berulangnya kasus pelecehan seksual di kampus.

“Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekedar pelanggaran etik,” kata Komisioner Devi Rahayu dalam keterangan pers, Rabu, 15 April 2026.

Hal yang sama juga disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kementerian mendorong agar proses penanganan terhadap pelaku dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif terhadap korban tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kementerian juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu apapun latar belakang pelaku.

Tren Kekerasan berbasis Gender Online atau KBGO beberapa waktu terakhir terus menunjukkan peningkatan. Data Komnas Perempuan pada 2025 menunjukkan, 65,5% kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik adalah kekerasan di ruang digital.

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat pada kuartal pertama 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, di mana 46% atau mayoritasnya adalah kasus kekerasan seksual. Untuk itu, JPPI meminta pemerintah menjadikan kekerasan di ranah pendidikan prioritas nasional.

Sejak 2021, pemerintah sendiri melalui Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguran Tinggi mewajibkan setiap kampus untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pada 2022, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang salah satunya melarang pelecehan seksual non-fisik melalui sarana elektronik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Bintan Insani