Penghapusan status guru honorer atau nonaparatur sipil negara (non-ASN) per akhir 2026 menuai polemik. Ratusan ribu guru honorer dihantui ketidakpastian, sedangkan sejumlah daerah juga dihantui krisis kekurangan guru.
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) 7/2026 memberikan kepastian soal gaji guru honorer di sekolah-sekolah negeri di bawah pemerintah daerah (Pemda). Namun, SE itu juga menyebut status guru non-ASN di sekolah negeri bakal berakhir 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen menjelaskan SE tersebut bukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan rujukan bagi pemda dalam penataan status guru non-ASN.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa 19 Mei 2026.
Nunuk menjelaskan, SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Pada tahun ajaran 2025/2026 sendiri, terdapat setidaknya 467 ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Jumlah ini mencakup 19,5% dari total 2,4 juta guru di sekolah negeri.
Lewat skema PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer sebenarnya mendapat kontrak kerja yang lebih pasti, sekaligus jadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos formasi penuh waktu.
Selain kepastian status kepegawaian sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh gaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau minimal sesuai gaji saat menjadi honorer, serta jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini berbeda dengan skema guru honorer yang gajinya tidak tetap dan tidak mendapat jaminan sosial.
Namun begitu, terdapat masalah beban anggaran di tingkat pemerintah daerah. Kemendikdasmen menyebut, setidaknya 78 pemda menyampaikan mengalami kesulitan memenuhi honor PPPK Paruh Waktu dan mengajukan relaksasi dari pusat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut, jumlah pemda yang meminta bantuan diprediksi akan terus bertambah.
“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar,” kata Abdul Mu’ti.