Membaca Kebijakan Terbaru BI: Rupiah Dijaga, Ekonomi Didorong
Bank Indonesia (BI) memutuskan kenaikan BI-rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen. Kenaikan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026.
Bank Indonesia menyatakan, kenaikan BI-rate ini bertujuan untuk memitigasi dampak situasi global serta menjaga stabilitas ekonomi domestik, termasuk nilai tukar Rupiah.
Selain suku bunga, BI juga mengoptimalkan kebijakan stabilisasi rupiah, termasuk intervensi pasar valas dan instrumen moneter lainnya untuk menjaga kepercayaan pasar. Koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat guna menjaga inflasi, stabilitas sektor keuangan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
