Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI dengan wakil pemerintah, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Sementara, Rapat Paripurna DPR akan dilaksanakan besok, Selasa (21/7).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal mengatakan draf RUU tentang PFII telah disusun secara sistematis dalam 10 bab dan 73 pasal dengan materi muatan dan pasal.
"Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional," kata Hekal, Senin (20/7).
Rencana pendirian PFII dapat menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional dan menarik arus modal asing. Namun, keberhasilan kawasan ini dinilai tak hanya bergantung pada insentif fiskal, tetapi juga sistem pengawasan agar tidak memunculkan berbagai risiko.
Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan PFII berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat jasa keuangan regional dan menarik modal asing.
"Khususnya untuk wealth management, family office, investasi lintas batas, dan pengembangan pasar keuangan domestik," ujar Rizal kepada Katadata, Jumat (10/7).
Menurut dia, manfaat tersebut hanya akan optimal apabila didukung kepastian hukum, kredibilitas regulasi, stabilitas makroekonomi, dan tata kelola yang setara dengan pusat keuangan internasional lainnya.