Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program untuk menyelesaikan berbagai persoalan kelapa sawit yang dihadapi oleh petani swadaya.
Beberapa manfaat PSR yang diperoleh di antaranya adalah meremajakan perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memasuki usia tua. Menurut data Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, saat ini lahan sawit rakyat mencapai 6,7 juta hektare (ha) dengan potensi peremajaan sebesar 2,8 juta ha.
Di sisi lain, kebutuhan crude palm oil (CPO) Indonesia ditargetkan mencapai 60 juta ton pada 2045. Adapun produksi tahun 2020 mencapai 47 juta ton. Terdapat gap produksi yang harus dipenuhi sebesar 13 juta ton.
Dari sisi produktivitas, PSR juga berpotensi meningkatkan produksi sawit petani swadaya. Menurut laporan World Research Institute (WRI) Indonesia perusahaan kelapa sawit dan pekebun rakyat memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit hingga 8,4 ton CPO per hektare per tahun jika dilakukan intensifikasi.
Peningkatan ini dapat dicapai jika petani menerapkan praktik pengelolaan yang baik dan berkelanjutan pada pohon kelapa sawit matang yang kurang menghasilkan buah sawit. Upaya ini juga harus didukung melalui penggunaan bibit berkualitas tinggi, penggunaan jumlah pupuk yang mencukupi, pengendalian hama dan penyakit, serta pengelolaan tanaman yang belum matang.
Namun, realisasi PSR selama ini masih di bawah target. Anggaran PSR baru alokasikan sebesar 7,2 persen dari keseluruhan dana yang berhasil dihimpun oleh BPDP-KS sepanjang 2015 hingga 2019. Luasan kebun yang diremajakan juga hanya mencapai 30 ribu hektar dari target 180 ribu ha per 27 Mei 2020.
Untuk itu, pemerintah melakukan beberapa strategi untuk mengejar ketertinggalan program PSR, di antaranya mempermudah persyaratan teknis, pembinaan kelembagaan petani, dan mempercepat pencairan dana PSR.