Apakah Merokok Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Seorang warga menggunakan alat pengukur kadar nikotin saat mengikuti konseling berhenti merokok di Puskesmas Garuda, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program bidang kesehatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang meliputi penanganan penyakit paru dan saluran nafas.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Intan
14/3/2023, 21.05 WIB

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Dilaksanakan pada bulan Ramadhan, kegiatan puasa diakhiri tepat di awal bulan Syawal dalam penanggalan Hijriyah.

Perlu diketahui bahwa puasa memiliki syarat, rukun dan hal lain yang patut dipenuhi. Lantaran, seseorang yang berpuasa juga memiliki kriteria tertentu, termasuk hal apa saja yang membatalkannya. Sejumlah pemuka agama zaman dahulu sudah banyak yang membahas tentang hal ini.

Salah satunya yaitu Abu Syuja’ melalui kitab Matan Al Ghoyah yang membahas tentang sembilan hal pembatal puasa. Namun, hal lain yang menjadi perdebatan seiring dengan majunya zaman adalah bagaimana hukum merokok saat berpuasa.

Diketahui bahwa merokok merupakan kegiatan menghisap batang rokok, menghirup, serta menghembuskan rokok yang sudah dibakar dengan api. Pasalnya, ujung batang rokok akan masuk ke mulut. Permukaannya akan bersentuhan langsung dengan bibir. Terkait dengan itu, kali ini kami akan membahas lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa. Berikut penjelasannya.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Sebelum menjawabnya, perlu diketahui bahwa puasa tidak hanya menahan rasa lapar dan haus. Melainkan nafsu dunia lain yang dapat membatalkannya.

Sementara itu, salah satu pembatalnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Melansir dari NU Online Jawa Timur, ‘ain merupakan sebutan untuk benda yang masuk ke dalam lubang tubuh serta menggagalkan puasa. Namun, sejauh ini yang jelas hukumnya adalah benda padat. Sementara itu, rokok hanya berupa gas, yakni asap. Berdasarkan kitab Fathul Wahhab, berikut penjelasan mengenai ‘ain.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman: 140).

Merangkum dari Rumaysho, merokok tidak hanya menghirup asap semata. Melainkan pada prosesnya, partikel gas akan masuk ke dalam perut dan organ tubuh lainnya. Terlebih, hal tersebut dilakukan dengan sengaja. Namun, terdapat penuturan bahwa mayoritas ulama tidak membatalkan puasa apabila menghirup gas seperti uap masakan beraroma. Termasuk dupa dan minyak wangi.

Penjelasan lain tentang apakah rokok membatalkan puasa terdapat pada penuturan ulama bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili yang berasal dari mazhab Syafi'i. Berikut penjelasannya di dalam kitab Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317)

Tak hanya itu, melansir dari NU Online, tepatnya di dalam Tuhfatul Muhtaj juga membahas bahwa asap tembakau (rokok) yang dihisap dapat menggagalkan puasa. Ditulis Ibnu Hajar al-Haitami, ia menyampaikan rokok dianggap dapat membatalkan puasa lantaran memberikan sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungannya.

Penjelasan tersebut diikuti dengan kisahnya tentang murid-murid yang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat berpuasa. Syekh Az-Ziyadi memecahkan pipa tersebut dan menemukan terdapat ampas di dalamnya.

Sebelum itu, Syekh Az-Ziyadi berpendapat bahwa merokok di bulan puasa diperbolehkan. Setelah kejadian tersebut, ia jadi tahu apa yang sebenarnya ada di dalam pipa. Maka dari itu, terjadi pergeseran tentang pandangannya.

Lebih lanjut, Syekh Az-Ziyadi berpendapat bahwa merokok merupakan ‘ain, yakni kegiatan yang berpotensi membatalkan puasa.

Syekh Nawawi al-Bantani menyampaikan di dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat: Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman: 187)

Sejumlah ulama juga menganggap dan menyebut merokok sebagai syurbud dukhan yang artinya minum asap. Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan sebelumnya tentang asap yang masuk ke dalam tubuh.

Tak hanya itu, pendapat-pendapat tersebut juga berkaitan tentang sejumlah fatwa tentang rokok. Ada yang memperbolehkan, mengharamkan, dan menganggapnya sebagai subhat.

Di samping itu, diketahui bahwa rokok merupakan suatu hal yang dapat mengganggu kesehatan saluran pernafasan. Maka dari itu, bulan puasa bisa menjadi kesempatan untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

Sebagaimana yang dijelaskan pada Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin di dalam Bab Shiyam:

“Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena momen puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.”

Demikian penjelasan mengenai apakah merokok membatalkan puasa yang dapat dijadikan pelajaran. Selain itu, sebaiknya Anda juga mencari tahu tentang apa saja perihal lain yang menyebabkan puasa dianggap batal.