Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus diindahkan. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, hak dan kewajiban warga negara dapat didefinisikan sebagai berikut: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu yang benar, kepunyaan, atau kewenangan untuk melakukan suatu tindakan, serta kekuasaan yang sah atas atau untuk menuntut sesuatu, atau tingkat atau martabat tertentu.
Sementara itu, kewajiban adalah suatu hal yang diwajibkan, harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas, atau tanggung jawab yang menjadi kewajiban manusia menurut hukum.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahlinya
Berikut adalah penjelasan dari para pakar mengenai konsep hak dan kewajiban warga negara:
1. Pengertian Hak
• Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh individu lain dan pada dasarnya dapat dipaksa untuk dituntut oleh pemilik hak.
• Srijanti
Srijanti mengemukakan bahwa hak adalah komponen normatif yang berperan sebagai panduan dalam perilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan individu, serta menjamin kesempatan bagi manusia untuk mempertahankan martabatnya.
• Prof. Soejono Soekanto
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut). Hak searah merujuk pada hak yang diatur dalam hukum dan terkait dengan perjanjian, seperti hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terdiri dari empat jenis utama: hak yang berkaitan dengan hukum tata negara, hak yang berkaitan dengan aspek kepribadian, hak yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, dan hak terhadap objek yang bersifat imateriil.
• Sudikno Mertokusumo
Hak merupakan kepentingan yang diberikan perlindungan oleh hukum. Kepentingan tersebut adalah aspirasi individu atau kelompok yang diharapkan dapat terpenuhi, dan memiliki makna kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh sistem hukum yang berlaku.
• John Salmond
Menurut John Salmond, hak memiliki empat jenis yang berbeda. Pertama, hak dalam arti sempit, yang sering dianggap sebagai pasangan dari kewajiban.
Kedua, hak dalam arti kebebasan, yang memberikan individu kebebasan untuk melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu. Ketiga, hak dalam arti kekuasaan, yang diberikan kepada individu dan digunakan melalui proses hukum. Terakhir, hak dalam arti kekebalan, yang memungkinkan individu untuk terlepas dari kekuasaan hukum individu lain.
• G.J Wolhoff
G.J. Wolhoff menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sekelompok hak yang seolah-olah merupakan bagian dari sifat alami setiap individu manusia karena keberadaan mereka sebagai manusia yang tak terpisahkan dari siapa pun. Hal ini disebabkan karena jika hak-hak ini dicabut, maka esensi kemanusiaannya akan hilang.
• John Locke
Berdasarkan kutipan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, John Locke menjelaskan bahwa hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai hak yang bawaan atau kodrati.
• George Nathaniel Curzon
Ahli tersebut mengklasifikasikan pengertian hak menjadi lima jenis. Pertama, hak sempurna adalah jenis hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui jalur hukum. Kedua, hak positif adalah hak untuk menuntut adanya sebuah perbuatan atau tindakan.
Ketiga, hak utama adalah bentuk hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, dengan hak tambahan yang digunakan untuk melengkapi hak utama. Keempat, hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum, termasuk di lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara. Terakhir, hak milik adalah hak yang terkait dengan kepemilikan barang, sedangkan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan atau pangkat seseorang.
2. Pengertian Kewajiban
• George Nathaniel Curzon
Menurut Curzon, kewajiban adalah tindakan yang harus dilaksanakan dan diselesaikan, dan terdapat beberapa jenis kewajiban. Curzon mengelompokkan kewajiban menjadi lima jenis. Pertama, kewajiban mutlak, yang merupakan kewajiban individu terhadap dirinya sendiri dan tidak terkait dengan hak atau kewajiban orang lain.
Kedua, kewajiban publik, yang berkaitan dengan hak-hak yang bersifat publik. Ketiga, kewajiban positif dan negatif, yang mengacu pada tindakan atau penolakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Keempat, kewajiban umum, yang ditujukan kepada semua warga negara yang tinggal dan hidup di suatu negara secara keseluruhan. Terakhir, kewajiban primer, yang muncul dari perilaku individu yang sesuai dengan hukum.
• Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Notonegoro, kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang seharusnya diberikan oleh individu tertentu.
• Srijanti
Pada prinsipnya, kewajiban adalah tindakan yang wajib dilakukan. Kewajiban menandakan suatu kewajiban, sehingga apa pun itu, jika dianggap sebagai kewajiban, harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
• Prof. Soejono Soekanto
Menurut Soerjono Sukanto, pengertian kewajiban dapat dibagi menjadi lima jenis. Pertama, kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban terhadap diri sendiri. Kedua, kewajiban publik yang merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketiga, kewajiban positif adalah kewajiban untuk melakukan suatu tindakan. Keempat, kewajiban universal (umum) yang berlaku secara menyeluruh atau untuk seluruh warga negara tanpa pengecualian. Terakhir, kewajiban primer adalah kewajiban yang dilakukan sehari-hari, terkait dengan individu di sekitar kita, dan tidak terkait dengan hukum.
• Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, kewajiban adalah tindakan atau aktivitas yang harus dilakukan oleh individu atau kelompok dalam rangka mematuhi norma atau peraturan yang ada dalam masyarakat. Kewajiban dapat berupa kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang atau peraturan, serta kewajiban moral yang berkaitan dengan prinsip etika atau tata krama dalam interaksi sosial dengan sesama manusia.