Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan KTP Digital sebagai inovasi terbaru dalam sistem identitas kependudukan. KTP Digital ini hadir sebagai alternatif dari e-KTP yang sudah ada sebelumnya.
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai identitas diri, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara e-KTP dan KTP Digital. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan ini, simak 5 poin penting berikut:
Perbedaan e-KTP dan KTP Digital
KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat pada umumnya. Berikut ini lima perbedaan e-KTP dengan KTP Digital:
e-KTP Biasa
- Berbentuk kartu
- Perlu dicetak
- Disimpan di dompet
- Tidak perlu koneksi internet
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi
KTP Digital
- Berbentuk foto e-KTP dan QR code
- KTP Digital dapat diakses dengan smartphone
- Disimpan di smartphone
- Perlu koneksi internet yang memadai
- Kemungkinan fotokopi atau cetak tak lagi dibutuhkan di masa depan.
Cara Membuat KTP Digital Online
Pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, masyarakat harus memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat e-mail dan nomor ponsel pribadi yang aktif.
Adapun, langkah-langkah cara membuat KTP digital sebagai berikut:
- Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
- Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel aktif.
- Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap
- Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan e-mail verifikasi.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Terkait Pengurusan IKD
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengurusan IKD atau KTP digital:
- Penduduk yang ingin mengaktivasi IKD, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
- IKD tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
- IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Demikian 5 perbedaan utama antara e-KTP dan KTP Digital. KTP Digital menawarkan berbagai kemudahan dan kepraktisan dibandingkan e-KTP. Meskipun demikian, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Digital, e-KTP tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan