Pengertian, Syarat, Tujuan hingga Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Mengutip buku Fikih Sunnah, zakat berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Syarat Harta yang Terkena Kewajiban Zakat
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf atau Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan.
Ada perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, baik dari segi pengertian, tujuan hingga syaratnya.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeularkan bagi setiap muslim untuk membersihkan puasanya. Tujuan membayar zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan ramadan, juga membagi kebahagiaan idul fitri pada fakir miskin.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki persediaan lebih dari kebutuhan bagi anggota keluarganya pada hari dan malam Idul Fitri.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.
Besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar satu sha‟ yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok setempat yang biasa dimakan oleh orang yang bersangkutan, seperti beras, gandum, kurma.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam
b. hidup pada saat bulan ramadhan;
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
Tujuan Zakat
Tujuan disyariatkannya zakat antara lain adalah:
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gahrimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir pemilik harta.
- Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
- Mendidik manusia untuk berdisplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
Manfaat Zakat
Di antara manfaat mengeluarkan zakat adalah:
- Melatih diri bersifat dermawan.
- Mengembangkan harta yang menyebabkannya terjaga dan terpelihara.
- Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
- Menghilangkan kesenjangan social antara si kaya dan si miskin.
- Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
- Meredam amarah Allah SWT.
- Menolak musibah dan bahaya.
- Pelakunya akan mendapatkan surga yang abadi.