Hukum Merokok saat Puasa Menurut Ulama

Youtube JLE
Ilustrasi Dilarang Merokok
Editor: Intan
31/3/2023, 19.02 WIB

Puasa adalah rukun Islam ketiga yang dijalankan umat Islam. Puasa Ramadan wajib dilakukan untuk muslim, baligh, dan berakal. Melaksanakan ibadah puasa artinya menahan diri dari hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri. Puasa dilakukan mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Ketika puasa, umat Islam menghentikan kegiatan yang bisa membatalkan puasa. Contohnya saja, kebiasaan makan dan minum selama seharian. Lalu bagaimana dengan hukum merokok saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Ini jawabannya.

Hukum Merokok saat Puasa

Ilustrasi  Puasa (Freepik)

Kebiasaan merokok banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Tetapi bagaimana hukum merokok saat puasa? Aktivitas merokok adalah membakar tembakau yang dilinting dan menghisap asapnya. Mengutip dari an-nur.ac.id, merokok dalam bahasa Arab disebut syurb dukhan. Arti merokok adalah menghisap asap atau minum.

Secara adat merokok adalah asy-syurbu atau perilaku yang tampak mengisap. Mayoritas ulama berpendapat rokok dapat membatalkan puasa berpegang pada makna ini. Jadi, hukum merokok saat puasa adalah haram dan membatalkan puasa.

Mengutip laman nur.or.id, hukum merokok saat puasa berasal dari pertanyaan. Apakah asap yang dihisap dari rokok termasuk ain? Jawaban tersebut dijelaskan oleh salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili. Dalam kitab berjudul Hasyiyatul Jamal sebagai berikut:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317).

Dari penjelasan tersebut, orang yang terpapar asap rokok tidak membatalkan puasa. Jadi, hanya orang yang merokok yang puasanya batal. Selain rokok, ada juga alat vape dan shisha sebagai alternatif pengganti rokok. Berdasarkan pendapat ulama, alat alternatif rokok tersebut juga membatalkan puasa. Alasannya karena cairan atau gel yang diuapkan sengaja dihirup.

Alasan Merokok Membatalkan Puasa

  1. Merokok bagian dari 'ain, artinya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Uap atau gas masuk melalui lubang tubuh secara sengaja. Para ulama menjelaskan 'ain adalah benda yang masuk dalam tubuh seperti makanan, minuman, atau obat. Benda yang masuk dalam tubuh ini bisa membatalkan puasa baik itu bermanfaat atau membahayakan untuk tubuh.
  2. Dalam bahasa Arab, merokok termasuk bagian dari syurb (minum). Jadi, merokok sama saja seperti orang minum. Padahal makan dan minum dapat membatalkan puasa.
  3. Merokok adalah aktivitas menghisap asap tembakau. Seorang perokok merasakan sensasi kandungan tembakau. Asap tembakau ini berbeda dari asap makanan, kemenyan, atau minyak wangi. Asap tembakau bisa mempengaruhi rasa dan bau mulut dari merokok.

Dari penjelasan di atas, mayoritas ulama berpendapat merokok dapat membatalkan puasa. Jika seseorang sengaja merokok ketika berpuasa dan mengetahui hukumnya, maka dia berdosa besar. Selain itu dia harus mengganti (mengqadha) puasanya di hari lain.