Sebagai umat muslim, Anda pasti pernah mendengar atau bahkan melakukan puasa nazar usai keinginan Anda terwujud. Secara etimologis, nazar dalam bahasa Arab berarti janji.
Mengutip situs NU Online, nazar dalam artinya menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang aslinya tidak wajib, namun ia mewajibkan dirinya untuk melaksanakan ibadah tersebut
Dari kedua pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa puasa nazar adalah puasa yang dkerjakan karena adanya suatu janji atau yang pernah diucapkan sebelumnya.
Adapun hukumnya sendiri telah dijelaskan dalam beberapa dalil, baik dalam hadits maupun surah di dalam Al-Qur'an. Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya.
Hukum Puasa Nazar
Puasa nazar merupakan ibadah yang bersifat sunnah atau fardhu kifayah, tetapi puasa ini berubah hukumnya menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar dan keinginannya tercapai.
Dilanisr buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Mohammad Ahsan dan Sumiyati, hukum puasa nazar telah dijelaskan dalam dalil Al Quran surat Al-Insan ayat 7 yang berbunyi:
يُوۡفُوۡنَ بِالنَّذۡرِ وَيَخَافُوۡنَ يَوۡمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسۡتَطِيۡرًا
(Yuufuuna binnazri wa yakhaafuuna yawman kaana sharruhuu mustatiiraa)
Artinya, "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana".
Hukum nazar menjadi wajib juga telah dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 270. Adapun bunyi dari ayat tersebut ialah sebagai berikut:
ؕ وَمَا لِلظّٰلِمِيۡنَ مِنۡ اَنۡصَارٍ وَمَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ نَّفَقَةٍ اَوۡ نَذَرۡتُمۡ مِّنۡ نَّذۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُهٗ
(Wa maaa anfaqtum min nafaqatin aw nazartum min nazrin fa innal laaha ya'lamuh; wa maa lizzaalimiina min ansaar)
Artinya, "Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolong pun baginya".
Namun, bagi seseorang yang sanggup membayar puasa nazarnya, maka ada konsekuensi yang harus ditanggungnya. Konsekuensinya yaitu harus melakukan kaffarat, artinya adalah denda yang harus dibayar karena telah melanggar janji pada Allah SWT.
Hal ini telah ditegaskan dalam surah Al-Maidah ayat 89, yang berbunyi “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah : 89)
Dari ayat tersebut jelas disebutkan bahwa denda itu bisa dilakukan dengan:
- Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu
- Memberi pakaian kepada mereka
- Memerdekakan seorang budak
- Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
Rukun Puasa Nazar
Para ulama menyatakan bahwa puasa nazar ini awalnya adalah sunnah, namun berubah menjadi wajib karena dinazari. Karena itu, rukun puasa nazar ini harus dipenuhi sama seperti puasa wajib.
Dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang melaksanakan puasa agar puasanya dianggap sah.
Rukun puasa ada dua macam yaitu:
- niat yang dilakukan pada malam hingga sebelum fajar
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Niat Puasa Nazar
Seperti yang telah dijelaskan diatas, salah satu rukun puasa nazar yang harus dipenuhi adalah membaca niat. Berikut di bawah ini bacaan niat puasa nazar yang bisa dilafalkan
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
(Nawaitu shauman nadzri lillâhi ta'âlâ)
Artinya, "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'âlâ."
Waktu Pelaksanaan Puasa Nazar
Puasa nazar bisa dilakukan kapan saja namun dengan ketentuan tidak boleh dilakukan pada waktu diharamkan melakukan puasa. Misalnya, pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik, dan ketika haid serta nifas.
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Nazar
Tata cara pelaksanaan puasa nazar sebenarnya sama dengan puasa pada umumnya, yaitu dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari (waktu Maghrib). Pembedanya hanya terletak pada niat yang dilafalkan.
Untuk lebih jelasnya, simak tata caranya di bawah ini.
- Puasa dimulai dengan melaksanakan sahur sebelum waktu imsak. Namun, sahur hukumnya sunnah sehingga apabila tidak sempat dilakukan maka tidak berdosa.
- Membaca niat puasa nazar sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
(Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Taala)
Artinya, “Saya berniat puasa nazar karena Allah Ta’ala.”
- Menahan lapar dan haus, serta hal-hal yang membatalkan puasa lainnya seperti berhubungan suami istri di siang hari ketika puasa.
- Berbuka di waktu matahari terbenam atau ketika masuk waktu Maghrib. Berikut doa buka puasa nazar:
اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ
(Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim)
Artinya, “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rizki-Mu aku berbuka, maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”