Bulan Ramadhan identik dengan zakat fitrah di akhir menjelang Idul Fitri. Berkenaan dengan itu, menarik membahas niat zakat fitrah selengkapnya.
Ibadah yang dilaksanakan wajib disertai niat karena niat adalah yang membedakan ibadah satu dengan lainnya. Hal ini juga berlaku ketika menjalankan ibadah zakat fitrah.
Niat zakat fitrah perlu ditegaskan dan melafalkannya secara lisan membantu seseorang meyakini tindakannya. Berikut ini penjelasan mengenai makna dan niat zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang bersifat wajib bagi setiap muslim. Zakat ini sebagai santunan kepada orang kurang mampu dan menjadi pembersih harta serta dari segala hal yang mengotori puasa.
Zakat fitrah dibebankan setiap muslimin dan muslimah, baik yang sudah dewasa maupun belum, yang kaya maupun tidak. Ketentuan wajib tidaknya hanyalah ketika seseorang masih hidup, dan memiliki kelebihan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah maksimal dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri dengan membaca niat zakat fitrah. Ketentuan mengenai zakat fitrah tercantum pada hadis sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Niat Zakat Fitrah
Adapun niat zakat fitrah yang berbeda-beda tergantung atas nama siapa seorang muslim mengeluarkan zakat tersebut. Berikut ini masing-masing niat zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama anak laki-laki), wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama anak perempuan), wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Seseorang yang Diwakilkannya
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama lengkap), wajib karena Allah Ta‘âlâ.”
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Setelah memahami niat zakat fitrah, perlu juga diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan zakat tersebut. Q S At Taubah ayat 60 menyampaikan hal tersebut dengan lafal dan terjemahan sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Berdasarkan ayat di atas, dapat diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
- Orang Fakir: orang yang sangat sengsara hidupnya karena tidak memiliki harta maupun tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Orang Miskin: orang yang tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam kondisi kekurangan.
- Pengurus Zakat: orang yang bertugas atau diberi tugas untuk melakukan pengumpulan dan pembagian zakat.
- Mualaf: mualaf adalah orang kafir yang ada harapan masuk agama Islam dan orang yang baru saja masuk Islam serta keadaan imannya masih lemah.
- Orang yang Memerdekakan Budak: melepaskan muslim dari tawanan orang kafir.
- Orang yang Berhutang: berhutang untuk kepentingan yang bukan dalam tindakan maksiat dan seorang tersebut tidak mampu membayar. Contohnya orang berhutang untuk memelihara persatuan umat muslim.
- Orang yang Berjuang di Jalan Allah SWT: orang yang menggunakan kemampuannya untuk mempertahankan Islam. Dalam kehidupan sekarang contohnya yakni mendirikan sekolah, rumah sakit, masjid, dan lain sebagainya.
- Musafir: orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan maksiat kemudian ia mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Demikian penjelasan mengenai niat zakat fitrah beserta pihak yang berhak memperoleh zakat fitrah.