8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Beserta Besarannya Menurut Baznas

Unsplash
Ilustrasi Zakat
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
11/3/2025, 18.40 WIB

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu dan merdeka pada bulan Ramadhan. Ibadah ini memiliki tujuan mulia, yaitu menyucikan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan.

Menariknya, kewajiban zakat tidak mengenal batasan usia, sehingga setiap Muslim, baik anak-anak maupun dewasa, wajib mengeluarkan zakat fitrah. Nantinya, zakat fitrah akan diberikan kepada golongan orang-orang yang membutuhkan.

Lalu, siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut ulasan lengkap mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, besaran zakat fitrah beserta dalilnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Apa itu Zakat (Unsplash)

Melansir laman NU Online, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagai agama yang sempurna, Islam sampai menetapkan siapa saja mustahik ini agar harta zakat dapat benar-benar bermanfaat.

Para ulama menyebut bahwa Allah SWT memberitahukan deretan mustahik zakat melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, siapa sajakah mereka?

1. Fakir

Orang yang berhak menerima zakat yang pertama adalah golongan fakir. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya.

Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar meriwayatkan ada dua orang yang memberitahunya bahwa keduanya telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Beliau SAW pun memandangi mereka dengan seksama dan melihat keduanya masih tergolong sebagai orang kuat, lalu bersabda:

"Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, akan tetapi zakat tidak diberikan kepada orang kaya dan orang yang masih kuat yang mampu mencari penghasilan." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)

2. Miskin

Golongan orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang tidak punya harta dan tak mampu mencari nafkah tapi dia masih memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai.

Termasuk golongan miskin apabila seseorang memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

3. Amil Zakat

Amil Zakat juga masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya.

Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimpin negeri tertinggi maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga atau keturunan Nabi SAW.

Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Sa'id Maliki RA, ia berkata, "Umar RA mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah."

Lalu Umar RA menjawab, "Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW, kemudian beliau memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu. Maka Beliau SAW berkata kepadaku: 'Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

4. Mualaf

Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap. Mualaf juga dapat diartikan sebagai orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum muslim, atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum muslim.

Ada tiga macam mualaf:

  • Orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam)
  • Orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya teguh
  • Golongan umat Islam yang tinggal di wilayah perbatasan dengan orang kafir, di mana mereka diharapkan dapat waspada bila diberi zakat, mempertahankan kawasan muslim, serta memperhatikan gerakan orang kafir.

5. Riqab

Riqaba dalah mukatib, yaitu hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.

Nantinya, harta zakat diberikan langsung kepada para majikan guna memenuhi perjanjian kebebasan bagi para budak yang mereka miliki, sehingga dana zakat diibaratkan untuk membeli hamba sahaya yang kemudian akan dibebaskan.

6. Pejuang fi Sabilillah

Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait. Kelompok pejuang fi sabilillah ini berhak menerima harta zakat, bahkan walau tergolong kaya sekalipun.

Hal ini ditujukan sebagai dorongan bagi mereka untuk tetap semangat berjuang.

7. Gharim

Gharim merupakan orang kurang mampu yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah. Maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta zakat dan boleh diberikan zakat.

Namun jika ia berutang untuk perbuatan maksiat atau zina maka ia tidak boleh memperoleh zakat, kecuali ia telah bertobat.

8. Ibnu Sabil

Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah musafir atau orang dalam perjalanan ke suatu negeri yang tidak bermaksud maksiat pada perjalanannya itu. Apabila ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali ke negerinya, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

Berapa Besaran Zakat 2025 Menurut Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Dilansir dari laman resmi Baznas, Baznas telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, umat Islam wajib membayar zakat fitrah Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Keputusan tersebut dibuat untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kemudian, Baznas juga mengimbau kepada masyarakat bahwa besaran nilai zakat tersebut dapat disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Artinya, besaran nilai zakat sangat mungkin berbeda lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai yang ditentukan oleh Baznas.

Selain menetapkan besaran nilai zakat, Baznas juga memutuskan nilai fidyah, yaitu senilai Rp60.000 per jiwa per hari. Fidyah merupakan denda yang harus ditunaikan oleh umat islam karena meninggalkan ibadah tertentu.

Ukuran fidyah yang harus ditunaikan adalah satu mud berdasarkan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan. Secara rincinya, ukuran satu mud dalam gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Demikian ulasan lengkap mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah beserta besaran zakat 2025 menurut Basnaz.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.