Kapan Batas Akhir Qadha Puasa? Ini Kewajiban Bayar Utang Puasa
Kapan batas akhir qadha puasa? Utang puasa bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat seperti haid, nifas, sakit, atau sedang melakukan perjalanan jauh, kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku di luar bulan Ramadan.
Bulan suci Ramadan 1446 Hijriah semakin dekat. Selain menyiapkan diri secara fisik dan mental untuk menjalankan ibadah, umat Islam juga perlu mengingat kewajiban yang sering terabaikan, yaitu mengganti puasa yang tertinggal pada Ramadan sebelumnya.
Kapan Batas Akhir Qadha Puasa?
Islam memang memberikan keringanan dalam kondisi tertentu boleh tidak berpuasa. Namun, keringanan tersebut disertai dengan tanggung jawab. Puasa yang ditinggalkan tidak otomatis gugur, tetapi harus ditunaikan pada hari lain.
Secara ketentuan, pelaksanaan qadha puasa Ramadan termasuk dalam kategori muwassa’ atau memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Waktu tersebut dimulai sejak bulan Syawal hingga berakhir pada bulan Sya’ban di tahun berikutnya. Meski demikian, kelonggaran ini tetap memiliki batas waktu yang tegas. Lalu, kapan batas akhir qadha puasa?
Tenggat terakhir qadha puasa yaitu saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Sya’ban. Ketika azan Maghrib berkumandang sebagai penanda masuknya 1 Ramadan 1447 Hijriah, maka kesempatan untuk menunaikan qadha puasa secara resmi telah berakhir.
Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga memberikan penjelasan yang jelas terkait praktik qadha puasa ini:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Dulu aku memiliki tanggungan utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan bahwa hadis tersebut menjadi dasar diperbolehkannya menunda pelaksanaan qadha puasa hingga bulan Sya’ban. Meski begitu, beliau juga menegaskan bahwa hadis ini sekaligus menjadi dalil haramnya menangguhkan qadha puasa hingga melewati bulan Sya’ban tanpa adanya uzur syar’i.
Apabila Aisyah RA saja bersegera menyelesaikan kewajiban puasanya di bulan Sya’ban, maka sebagai umatnya kita patut meneladaninya. Dua pekan menjelang Ramadan (H-14) menjadi peluang terakhir untuk mempercepat pelunasan sisa puasa yang tertinggal.
Kewajiban Bayar Puasa dan Fidyah
Seseorang yang belum menunaikan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba tetap berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan, serta membayar fidyah sebesar satu mud beras untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan.
Ukuran satu mud setara sekitar 543 gram bahan makanan pokok menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara itu, mazhab Hanafiyah menetapkan satu mud dengan ukuran kurang lebih 815,39 gram bahan makanan pokok.
Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait kewajiban membayar fidyah. Pendapat pertama menyatakan bahwa menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tidak mewajibkan fidyah, baik penundaan tersebut disebabkan oleh uzur maupun tidak. Dalam pandangan ini, utang puasa tetap harus segera ditunaikan ketika ada kesempatan.
Pendapat lain menjelaskan bahwa penundaan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya memiliki ketentuan hukum tersendiri. Misalnya, seseorang meninggalkan puasa tanpa uzur dan tidak menggantinya hingga beberapa tahun, maka fidyah yang wajib dibayarkan mengikuti jumlah tahun penundaan. Apabila tertunda dua tahun, fidyahnya dua mud per hari, jika tiga tahun, maka tiga mud per hari, dan seterusnya.
Apabila penundaan terjadi karena alasan yang dibenarkan syariat, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah. Sebaliknya, jika penangguhan dilakukan tanpa uzur, hal tersebut menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Golongan yang diwajibkan membayar fidyah di antaranya yaitu mereka yang membatalkan puasa demi kepentingan orang lain, seperti ibu hamil atau menyusui, serta orang yang lalai menunaikan qadha puasa hingga memasuki Ramadan tahun berikutnya.
Kapan batas akhir qadha puasa? Memiliki jawaban yang jelas dalam syariat Islam. Qadha puasa Ramadan dapat dilakukan sejak bulan Syawal hingga sebelum masuk Ramadan berikutnya, dengan batas akhir pada terbenamnya Matahari di hari terakhir bulan Sya’ban. Meski diberi kelonggaran waktu, kewajiban ini tidak boleh diabaikan.