Hutang piutang adalah surat perjanjian antara dua pihak. Objek dalam surat perjanjian adalah uang sebagai hal penting untuk kedua pihak. Dalam surat perjanjian terdapat pihak yang memberikan pinjaman, dan pihak menerima pinjaman.
Surat perjanjian hutang piutang mengatur pengembalian uang dalam jangka waktu tertentu. Surat perjanjian hutang piutang diatur dalam Bab Ketiga Belas Buku Ketiga KUH Perdata. Dalam pasal 1754 KUH perdata, menjelaskan tentang pinjam meminjam.
Mengutip dari buku Perjanjian Utang Piutang, pinjam meminjam adalah perjanjian di mana pihak lain memberikan barang dalam jumlah tertentu. Setelah masa habis pemakaian, pihak yang meminjam mengembalikan barang yang sama.
Pasal 1754 KUH Perdata menjelaskan barang yang habis masa pemakaian. Dalam surat perjanjian, uang sebagai alat tukar yang habis dipakai. Jika uang dipinjam, maka peminjam harus mengembalikan uang yang nilainya sama.
Tujuan Surat Perjanjian Hutang Piutang
Manfaat surat perjanjian hutang piutang yaitu kepercayaan kedua belah pihak. Surat perjanjian menjadi bukti dan aturan tertulis sesuai hukum. Jika, satu pihak mengalami masalah maka bisa diselesaikan menggunakan jalur hukum.
Surat perjanjian hukum ini sifatnya legal. Sehingga jika terjadi sengketa maka pihak akan melaporkan pihak lain. Hal ini sesuai perjanjian dan aturan tertulis dalam hukum.
Berikut tujuan surat perjanjian hutang piutang, mengutip dari jurnal.id:
1. Menghindari Perselisihan
Surat perjanjian hutang piutang memiliki aturan tertulis, tanda tangan, dan materai. Kedua belah pihak bisa menuntut ke jalur hukum jika terjadi penyelewengan. Tujuan lain dari surat ini menghindari perselisihan antara kedua belah pihak.
2. Konfirmasi Transaksi
Dalam surat perjanjian hutang ada konfirmasi rincian informasi seperti nominal uang, waktu pinjaman, dan aturan hutang. Waktu transaksi menjelaskan tenggat waktu pembayaran peminjam. Sehingga surat hutang piutang memperjelas transaksi kedua belah pihak.
3. Menghindari Risiko Terburuk
Meminjamkan uang pada orang lain untuk menghindari risiko. Ada berbagai risiko seperti peminjam kabur, risiko gagal bayar, dan peminjam meninggal dunia. Surat perjanjian mengatur risiko terburuk agar kedua belah pihak tidak dirugikan.
Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang
- Menulis judul yang singkat dan jelas sesuai isi surat
- Menulis keterangan singkat untuk kesepakatan
- Menuliskan identitas kedua belah pihak lengkap
- Menuliskan informasi dan aturan pada surat perjanjian
- Bagian penutup, isi tanda tangan di atas materai