Tidak Punya Waktu Mengurus Birokrasi, Ini Contoh Surat Kuasa

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Contoh surat kuasa juga bisa diterapkan dalam proses pengadilan.
Penulis: Husen Mulachela
18/8/2021, 13.39 WIB

Tidak semua tahapan pada proses birokrasi membutuhkan waktu yang singkat, justru sebagian besar urusan tersebut memakan waktu yang cukup lama agar dapat terselesikan dengan lancar. Akibatnya beberapa orang sering kali tidak sempat untuk mengurus hal terebut. Makanya, sebagian orang memilih menunjuk perwakilan untuk menyelesaikan masalah birokrasi mereka.

Namun, tidak semua masalah birokrasi dapat diwakilkan begitu saja. Beberapa urusan memerlukan surat kuasa sebagai bentuk persetujuan pihak bersangkutan telah menunjuk dan setuju agar urusannya dapat dibantu orang yang mewakilkan.

Apa Itu Surat Kuasa

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, surat kuasa berisi pemberian kuasa atau wewenang kepada seseorang yang dipercaya untuk membereskan urusan birokrasi. Dalam hal ini, biasanya orang yang bersangkutan, dalam satu dan lain hal, berhalangan untuk menyelesaikan urusan tersebut. Untuk itu, orang yang diberi kuasa nantinya dapat bertindak atas nama pemberi kuasa.

Berdasarkan pemberi dan fungsinya, surat kuasa dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu surat kuasa pribadi, surat kuasa khusus, dan surat kuasa resmi.

Contoh Surat Kuasa Pribadi

Surat kuasa pribadi dibuat oleh seorang untuk memberikan kuasa kepada orang yang dipercaya. Selanjutnya, orang yang diberi kuasa akan bertindak atas nama pemberi kuasa sesuai dengan kebutuhan yang tertera dalam surat kuasa.

Surat kuasa pribadi bisa dipergunakan antara lain untuk pengambilan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), pengambilan uang di rekening bank, atau pengambilan dokumen-dokumen penting lainnya. Selain itu, surat kuasa jenis ini juga terbilang simple lantaran tidak memerlukan kop dan nomor surat.

Adapun poin-poin yang harus tercantum dalam surat kuasa pribadi:

  • Judul surat
  • Data diri pemberi kuasa
  • Data diri penerima kuasa
  • Tujuan diberikannya kuasa
  • Tempat dan tanggal pembuatan surat kuasa
  • Tanda tangan pemberi serta penerima kuasa yang dibubuhkan di atas materai

Berikut contoh surat kuasa pribadi untuk keperluan pengambilan BPKB:

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: TIO KUNCORO

Tempat/ Tanggal Lahir: Jakarta, 19 Maret 1990

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Alamat: Cipinang Cempedek, Jatinegara, Jakarta Timur

Profesi: Karyawan swasta

NIK: (sesuaikan)

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Nama: GALANG HIDAYAT

Tempat/ Tanggal Lahir: Jakarta, 17 November 1991

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Alamat: Jl. Batu Ampar 1, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Profesi: Wiraswata

NIK: (sesuaikan)

Untuk mengurus pengambilan BPKB dengan No. Polisi: (.......) ditukar dengan BPKB No. Polisi: (........) beserta menandatangani berkas tersebut.

Demikan surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk penukaran jaminan BPKB. Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.

 Jakarta, 1 September 2021       

Yang diberi kuasa                                                                                   Yang memberi kuasa

                                                                                                                                    *materai Rp6000

(GALANG HIDAYAT)                                                                                     (TIO KUNCORO)

Contoh Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus dibuat oleh pihak yang bersangkutan untuk urusan-urusan yang berkaitan langsung dengan pengadilan. Biasanya surat kuasa yang diberikan seseorang kepada pengacara untuk menyelesaikan urusan dengan pihak pengadilan.

Bagian-bagian yang tertera pada surat kuasa khusus sebenarnya tidak berbeda jauh dengan surat kuasa pribadi. Hanya saja, wewenang-wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dijelaskan secara lebih rinci.

Berikut contoh surat kuasa khusus untuk hal mendampingi kasus pengadilan:

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: RIZKI SENOAJI

Tempat/ Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Maret 1990

Usia: 31 tahun

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Alamat: Cipinang Cempedek, Jatinegara, Jakarta Timur

Profesi: Guru

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor ...................... Law Firm.

Dengan ini memberi kuasa kepada:

.................................SH

Advokat, pengacara, dan konsultan hukum berkantor di ........................... Law Firm.

Yang beralamat di .................... yang dalam hal ini dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

-----------------------------------------------------------Khusus----------------------------------------------------------------

Untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa “RIZKI SENOAJI” sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Baik di Polresta (....), Kejaksaan Negeri (....), Pengadilan Negeri Kelas 1A (.....), maupun upaya hukum lainnya.

Untuk keperluan tersebut di atas, penerima kuasa berhak menghadap dan berbicara di hadapan kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan Negeri, serta pejabat-pejabat di instansi-instansi lainnya, mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan, mengajukan pembelaan dan jawaban, memohon keputusan-keputusan, menerima keputusan, membalas segala perlawanan, membuat dan mengajukan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, membuat persetujuan-persetujuan atas persetujuan pemberi kuasa. Pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala perbuatan/tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.

Contoh Surat Kuasa Resmi

Surat kuasa resmi juga biasa disebut surat kuasa kedinasan. Surat kuasa ini dibuat dan ditujukan oleh suatu instansi tertentu. Surat kuasa resmi biasanya ditulis oleh pejabat atau pemimpin di suatu perusahaan yang memberikan kuasa atau kewenangan kepada pekerja atau orang yang dipercaya.

Poin-poin yang dimuat dalam surat kuasa resmi tergantung dari masing-masing instansi. Namun, umumnya ada beberapa bagian yang dimuat dalam surat kuasa resmi, yaitu:

  • Kop surat
  • Judul surat
  • Nomor surat
  • Identitas pemberi kuasa
  • Identitas penerima kuasa
  • Bentuk tugas dan wewenang yang diberikan
  • Tanggal dan tempat ditetapkannya surat kuasa
  • Jabatan pemberi kuasa
  • Tanda tangan pemberi kuasa
  • Nama lengkap beserta nomor identitas pemberi kuasa
  • Cap tugas yang menandakan jika surat kuasa tersebut memiliki ketetapan hukum yang sah