Memahami 2 Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil, Offline dan Online

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Ilustrasi, seorang pelaku usaha kecil Sambal Ikan Tuna menata produknya di Pasar Produk UMKM Perikanan Maroso di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023).
Editor: Agung
13/5/2023, 15.35 WIB

Jika Anda seorang pengusaha atau pebisnis, Anda wajib untuk mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan surat izin usaha. Surat ini bisa didapatkan melalui dinas terkait. Surat izin usaha mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).  

SIUP sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiaatan perdagangan. SIUP terbagi menjadi empat jenis. Salah satunya, adalah surat izin usaha kecil.

Jenis SIUP ini umumnya diberikan kepada perusahaan yang memilki kekayaan bersih dan modal dengan rentang Rp 50-500 juta. Bila Anda mendaftarkan usaha dengan rentang modal tersebut, maka Anda akan mendapatkan surat tersebut. Lantas, bagaimana cara membuatnya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil (Shutterstock)

Dokumen untuk Membuat Surat Izin Usaha Kecil

Sebelum  membuat surat izin usaha kecil, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu antara lain:

  • Formulir pendaftaran (diambil di kantor kecamatan)
  • Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha
  • Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
  • Pas foto 4X6 terbaru 2 lembar

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil

Terdapat dua cara yang bisa Anda praktikkan untuk membuat surat izin usaha kecil. Berikut penjelasan masing-masing metode di bawah ini. 

1. Secara Offline 

Anda bisa membuat izin usaha kecil secara offline dengan sangat mudah. prosesnya pun  tidak akan lebih dari 1 sampai 3 hari saja.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan IUMK ini secara offline, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Persiapkan dokumen-dokumen pengajuan dalam satu amplop, jangan sampai ada dokumen tertinggal
  • Datang ke Bapak RT/RW untuk meminta paraf Surat Pengantar. Sebaiknya Anda membuat suratnya sendiri dulu, lalu cetak dan minta tanda tangan RT/RW.
  • Bawa Surat Pengantar RT/RW ke kantor desa/kelurahan, lalu minta Surat Keterangan Usaha dari desa.
  • Datang ke kantor kecamatan, minta formulir pengajuan IUMK. Isi formulir tersebut dan serahkan lagi ke petugas kecamatan.
  • Tunggu sampai IUMK diproses (1 - 3 hari), setelah itu Anda bisa mengambil 1 lembar surat IUMK Anda di kecamatan.
 Surat Izin Usaha Kecil (Rumah.com)

2. Secara Online 

Cara selanjutnya yaitu membuat surat izin usaha  kecil secara online yang dapat dilakukan melalui website resmi OSS. Untuk bisa mengakses OSS, harus terlebih dahulu membuat akun OSS. Berikut ini cara membuat akun di OSS.

  • Masuk situs https://www.oss.go.id/pas/.
  • Klik tombol 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
  • Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah.
  • Cek email dan buka email registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'.
  • Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek email verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
  • Setelah memiliki akun OSS, Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM.

Setelah membuat akun, Anda bisa mengajukan izin UMKM dengan mengikuti panduan yang tertera dalam laman oss.go.id berikut.

  • Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
  • (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR

Proses izin komersial/operasional:

  • Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.