Zonasi khusus PPDB adalah jalur afirmasi yang bisa diambil oleh calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Proses PPDB jalur khusus terkadang memakan proses dan waktu cukup panjang.
Kemendikbud membuat peraturan sistem penerimaan peserta didik baru sesuai daerah masing-masing. Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) diadakan oleh seluruh sekolah dari awal semester ganjil sampai kenaikan kelas.
Sekilas tentang PPDB
Mengutip dari Wikipedia, PPDB merupakan agenda tahunan peserta didik bagi setiap jenjang sekolah, mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Istilah ini biasanya digunakan oleh beragam sekolah saat ingin menerima peserta didik baru.
Kepala Dinas akan menyiapkan petunjuk teknis PPDB untuk setiap daerah dan akan terus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pendaftaran Peserta Didik Baru dilakukan di setiap daerah Indonesia sesuai kententuan yang telah diatur Kementerian Pendidikan.
Pengertian Zonasi Khusus PPDB
Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru menggunakan sistem rancangan khusus satu sumber atau satu pusat informasi. Sistem PPDB dilakukan secara daring maupun luring, bergantung kemampuan setiap daerah dan sekolah.
Seperti yang sudah Anda ketahui, zonasi khusus PPDB adalah jalur pendaftaran yang dikhususkan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas memperoleh pelayanan pendidikan berkualitas.
Untuk kriteria calon siswa yang masuk PPDB melalui afirmasi yaitu sebagai berikut:
- Diperuntukan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas
- Ikut serta dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat sebagai tanda bukti
- Domisili peserta didik ada di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan
- Diprioritaskan jarak tempat tinggal untuk calon peserta didik kurang mampu dan disabilitas dekat dengan sekolah
Kuota Zonasi Khusus PPDB
Untuk kuota jalur zonasi PPDB berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa ada beberapa kategori jalur zonasi PPDB yang menjadi prioritas zonasi. Orang tua atau siswa perlu mengetahui jalur zonasi memiliki kuota paling banyak dibandingkan dengan tiga jalur lainnya, berikut jalur kuota zonasi PPDB:
- Paling sedikit untuk jalur zonasi SD yaitu 70% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMA paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah
Adapun, untuk kuota zonasi khusus PPDB ditetapkan sebesar 15%. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Ristek 1/2021.
Jarak Maksimal Zonasi PPDB 2023
Kementerian Pendidikan menekankan jarak maksimal zonasi 2023 antara domisili siswa dengan sekolah. Dengan demikian, lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga. Kemendikbud telah mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru.
Untuk daerah reguler bagi calon peserta didik SD maksimal 3 kilometer, SMP 5-7 kilometer dan SMA-SMK antara jarak 9-10 km. Aturan mengenai sistem zonasi PPDB ini terlampir dalam kutipan Permendikbud No 14/2018.
Jenis-jenis Jalur PPDB
Berdasarkan pasal 12 ayat 2, jalur pendaftaran PPDB meliputi beberapa hal berikut:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal calon peserta didik. Dalam hal ini sudah ada ketentuan untuk jarak peserta didik dengan lokasi sekolah.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditujukan bagi calon siswa untuk bisa diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi peserta didik bisa berupa akademik dan non akademik.
3. Jalur Afirmasi
Agar masyarakat kurang mampu dan disabilitas tetap bisa bersekolah, pemerintah menyediakan jalur afirmasi atau jalur khusus PPDB 2023.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur pindah tugas orangtua ditujukan bagi calon peserta didik yang orangtuanya harus dipindahtugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik agar bisa bersekolah di tempat orangtuanya ditugaskan.
Bisa disimpulkan zonasi khusus PPDB adalah jalur pendaftaran melalui afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas. Persentasi dari keempat jalur di atas, zonasi sebesar 50%, prestasi sebesar 30%, jalur afirmasi 15% dan pindah tugas orangtua sebesar 5%.