Rebo Wekasan merupakan Rabu terakhir dalam bulan Shafar, menunjukkan dinamika di kalangan masyarakat muslim. Beberapa orang memilih untuk mengamalkannya, sementara yang lain tidak.
Rabu Pungkasan atau yang lebih dikenal dalam Bahasa Jawa sebagai Rebo Wekasan adalah hari terakhir dalam Bulan Safar pada Kalender Hijriah. Sebagian masyarakat Jawa, Sunda, dan Madura meyakini bahwa Rabu Pungkasan adalah hari yang diramalkan sebagai saat datangnya musibah.
Pada hari tersebut, masyarakat biasanya melakukan beberapa aktivitas yang bertujuan untuk menghindari musibah. Beberapa aktivitas yang dilakukan adalah tahlilan, yaitu melakukan dzikir secara bersama-sama, membagikan makanan dalam bentuk gunungan maupun selamatan, dan melaksanakan shalat sunah lidaf'il bala bersama-sama.
Semua aktivitas ini, dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan upaya untuk menolak datangnya musibah.
Antara Tafa'ul dan Tathayyur
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ الْفَأْلَ الْحَسَنَ ، وَيَكْرَهُ الطِّيَرَةَ.
Artinya: Abu Hurairah berkata: Rasulullah senang dengan tafa'ul (mengharap baik) dan tidak suka dengan tathayyur (merasa sial). (HR Ahmad)
عن أَبي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لاَ طِيَرَةَ ، وَخَيْرُهَا الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « الْكَلِمَةُ الصَّالِحَةُ يَسْمَعُهَا أَحَدُكُمْ » رواه البخارى
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: Tidak ada kesialan. Sebaik-baik merasa sial adalah tafa’ul” Sahabat bertanya: “Apa Tafaul?” Nabi menjawab: “Yaitu kalimat yang baik yang didengar oleh kalian. (HR al-Bukhari)
Banyak ulama yang melaksanakan amalan-amalan khusus di bulan ini dengan menyebutnya sebagai "Shafar al-Khair" atau bulan Shafar yang baik. Mereka berharap agar Allah menurunkan kebaikan dan menjauhkan mereka dari bencana.
شهر صفر الخير. فهذا من باب مداواة البدعة بالبدعة ، والجهل بالجهل . فهو ليس شهر خير ، ولا شر (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين – (ج 2 / ص 90)
Artinya: Bulan Shafar yang baik. Ini tergolong mengobati bidah dengan bidah, mengobati bodoh dengan kebodohan. Shafar bukan bulan baik dan bukan bulan buruk. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 2/90).
Namun, bagi ulama salafi-wahabi yang seringkali memiliki pandangan yang berbeda dengan ulama lainnya, tokoh mereka mengatakan bahwa kita harus percaya kepada Allah sepenuhnya.
Keyakinan Kepada Allah SWT
Seluruh hal baik dan buruk adalah takdir dari Allah. Rasulullah SAW juga telah menjelaskan hal ini dalam hadis berikut:
قَالَ « أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى وَمُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ » رواه البخارى
Artinya: Allah berfirman [dalam hadis Qudsi]: “Hamba-Ku ada yang iman dan kafir kepada Ku. Jika ia berkata: “Kami diberi hujan karena anugerah Allah dan rahmat Nya, maka ia iman pada Ku dan kafir dengan bintang.” Jika ia berkata: “diberi hujan karena bintang, maka ia kafir pada Ku dan iman dengan bintang. (HR al-Bukhari)
Inilah dasar yang menjadi pedoman bagi para ulama, seperti yang dikatakan oleh ahli hadits Syekh Abdurrauf al-Munawi:
وَالْحَاصِلُ أَنَّ تَوَقِّيَ يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ عَلَى جِهَةِ الطِّيَرَةِ وَطَنِّ اعْتِقَادِ الْمُنَجِّمِيْنَ حَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ إِذِ الْأَيَّامُ كُلُّهَا للهِ تَعَالَى لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ بِذَاتِهَا وَبِدُوْنِ ذَلِكَ لَا ضَيْرَ وَلَا مَحْذُوْرَ فيض القدير – ج1 / ص62
Artinya: Kesimpulannya. Menghindar dari hari Rabu dengan cara merasa sial dan meyakini prediksi peramal adalah haram, sangat terlarang. Sebab semua hari milik Allah. Tidak ada hari yang bisa mendatangkan petaka atau manfaat karena faktor harinya. Kalau bukan karena di atas, maka tidak apa-apa dan tidak dilarang. (Faidl al-Qadir 1/62).
Ibadah Rebo Wekasan
Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari melarang melakukan sholat dengan niat Rebo Wekasan.
وَلاَ يَحِلُّ اْلإِفْتَاءُ مِنَ الْكُتُبِ الْغَرِيْبَةِ. وَقَدْ عَرَفْتَ اَنَّ نَقْلَ الْمُجَرَّبَاتِ الدَّيْرَبِيَّةِ وَحَاشِيَةِ السِّتِّيْنَ لاِسْتِحْبَابِ هَذِهِ الصَّلاَةِ الْمَذْكُوْرَةِ يُخَالِفُ كُتُبَ الْفُرُوْعِ اْلفِقْهِيَّةِ فَلاَ يَصِحُّ وَلاَ يَجُوْزُ اْلإِفْتَاءُ بِهَا
Artinya: Tidak boleh berfatwa dari kitab-kitab yang aneh. Anda telah mengetahui bahwa kutipan dari kitab Mujarrabat Dairabi dan Masail Sittin yang menganjurkan sholat tersebut [Rebo Wekasan] bertentangan dengan kitab-kitab fikih, maka sholatnya tidak sah, dan tidak boleh berfatwa dengannya. (Tanqih al-Fatwa al-Hamidiyah, NU Menjawab Problematika Umat, PWNU Jatim)
Namun, jika memang ingin melakukan shalat, hendaknya diniatkan sebagai shalat hajat, sebagaimana dalam hadits berikut ini.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى أَوْفَى الأَسْلَمِىِّ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « مَنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى اللَّهِ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ خَلْقِهِ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ أَسْأَلُكَ أَلاَّ تَدَعَ لِى ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِىَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا لِى ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ ».
Artinya: Hadis: “Barangsiapa punya hajat kepada Allah atau diantara makhluk Allah, maka wudlulah dan shalatlah 2 rakaat, lalu baca doa ….” (HR Ibnu Majah. Sebagian ulama menilai hadits ini dlaif, namun tetap boleh diamalkan) Maupun shalat sunah mutlak, dan sholat tasbih, maka diperbolehkan. Setelah shalat kemudian dilanjutkan dengan berdoa.
Jika memegang teguh akidah dan syariah di atas, maka tidak ada larangan untuk mengamalkan doa pada malam Rabu terakhir dalam bulan Shafar, bukannya Rebo Wekasan. Dalam penjelasan ulama ahli hadits Syekh Abdurrauf al-Munawi terkait hal ini, ia menyatakan sebagai berikut:
وَيَجُوْزُ كَوْنُ ذِكْرِ الْأَرْبِعَاءِ نَحْسٌ عَلَى طَرِيْقِ التَّخْوِيْفِ وَالتَّحْذِيْرِ أَيِ احْذَرُوْا ذَلِكَ الْيَوْمَ لِمَا نَزَلَ فِيْهِ مِنَ الْعَذَابِ وَكَانَ فِيْهِ مِنَ الْهَلَاكِ وَجَدِّدُوْا للهِ تَوْبَةً خَوْفًا أَنْ يَلْحَقَكُمْ فِيْهِ بُؤْسٌ كَمَا وَقَعَ لِمَنْ قَبْلَكُمْ. فيض القدير – ج 1 / ص 62
Artinya: Boleh menyebut Rabu sebagai ‘sial’ dengan cara untuk memberi peringatan. Yaitu hindari hari tersebut karena pernah turun adzab yang menyebabkan kebinasaan. Perbaharuilah taubat kepada Allah, agar tidak mengalami petaka seperti yang dialami kaum terdahulu. (Faidl al-Qadir 1/62).