Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Gajinya

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/agr
Warga melihat poster daring pengumuman pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui website resmi Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo membuka pendaftaran sebanyak 856 petugas PTPS yang nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi TPS di 54 Kelurahan di Kota Solo pada Pilkada 2024 mendatang.
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
18/9/2024, 14.18 WIB

Pendaftaran lowongan KPPS Pilkada 2024 telah di buka dibuka. Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibukan mulai 17 hingga 28 September 2024.

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing. Berikut syarat, jadwal, hingga gaji yang diterima.

Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024

Logistik Pilkada 2024 tiba di Kabupaten Bandung Barat (ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPPS yang bertugas sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka bertugas mengatur pemungutan, perhitungan suara, dan memastikan agar aktivitas berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, orang yang menjadi KPPS akan diberikan pekerjaan selama satu bulan.

Periode tersebut dihitung sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Masa kerja KPPS dapat diperpanjang dalam situasi tertentu.

Selama masa kerja tersebut KPPS berhak menerima gaji bulanan yang besarannya sesuai peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja syarat administrasi untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024?

Syarat Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 di Kota Cimahi (ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/foc.)

Berikut syarat mendaftar KPPS Pilkada 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024

Pemungutan Suara Ulang di Sidoarjo (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.)

 

Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

Jadwal Tugas KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
  • Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Demikian ulasan lengkap mengenai pendaftaran lowongan KPPS Pilkada 2024.