Cek Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan: Ini Syarat dan Caranya

Unsplash
Cek Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
2/10/2024, 15.27 WIB

Cek program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan sejak program ini berlaku pada Selasa (1/10/2024). Pemutihan dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat selama dua bulan, hingga 30 November 2024.

Ada beberapa program pemutihan yang ditawarkan bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Cek Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan (Unsplash)

Program pemutihan denda pajak kendaraan tahun ini, di antaranya:

• Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Bebas denda PKB.
• Bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB ll).
• Tahun ke-3. ke-4, dan ke-5 bebas tunggakan pajak
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, namun denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Diskon pajak kendaraan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlakunya habis. Ikuti ketentuan berikut:

• Tanggal jatuh tempo hingga 30 hari, sebesar 2%.
• Tanggal jatuh tempo lebih dari 30-180 hari, sebesar 4%.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Segera cek program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Setelah itu, siapkan beberapa dokumen, dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan berikut:

1. STN kendaraan asli, dan fotokopinya.
2. KTP asli, dan fotokopi sesuai nama di STNK.
3. BPKP asli, dan fotokopi.
4. Menggunakan sampul map warna merah untuk mobil, dan kuning untuk motor.
5. Uang pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.

Untuk menikmati pembebasan BBNKB, berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:

1. Dokumen asli, atau fotokopi STNK, KTP, dan BPKB.
2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Jika ada perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, pemohon harus menjalani proses cabut berkas terlebih dahulu.

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Apabila sudah menyiapkan dokumen, dan syarat yang diperlukan. Ikuti cara pemutihan pajak kendaraan berikut:

1. Kunjungi kantor samsat terdekat.
2. Datang ke loket, serahkan semua dokumen persyaratan.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan.
4. Petugas samsat akan memeriksa, atau mengecek fisik, seperti nomor angka, dan mesin kendaraan.
5. Bawa berkas ke loker pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
6. Melakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
7. Tunggu proses selesai.
8. Petugas akan memberitahu setelah STNK jadi.
9. Ambil STNK di loket penyerahan.
10. Anda sudah mendapat STNK, setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

Demikian cara cek program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor 2024. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 agar berkendara semakin nyaman, karena sudah membayar pajak.