Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah dibuka. Program pemutihan merupakan insentif yang diluncurkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terhambat membayar pajak.
Melalui program pemutihan denda pajak kendaraan, denda dan sanksi administrasi yang biasanya dikenakan pada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan.
Pemilik kendaraan tidak perlu membayar tambahan denda, sehingga hanya membayar pokok pajak. Program ini, kerap disertai dengan beragam potongan pajak yang berlaku selama periode tertentu, sehingga banyak dinantikan oleh masyarakat.
Keuntungan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Keuntungan program pemutihan pajak kendaraan adalah meringankan beban finansial pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program yang diadakan oleh pemerintah ini, tidak hanya memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya, tetapi juga mendorong mereka lebih disiplin untuk membayar pajak di masa depan.
Dengan memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan, masyarakat dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, sekaligus menghindari akumulasi denda yang dapat memberikan keuangan mereka.
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor:
1. Jawa Barat
Pemerintah provinsi Jawa Barat menawarkan potongan pajak kendaraan sebesar 10% yang berlangsung sejak 1 April – 23 Desember 2024, bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Ada beberapa ketentuan program pemutihan kendaraan bermotor satu tahunan, dan lima tahunan. Seperti membawa dokumen asli, dan melakukan pembayaran melalui metode digital.
2. Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh
Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan dilakukan pada Maret – 31 Desember 2024. Program ini menghapuskan denda, dan menurunkan tarif pajak progresif paling rendah 2%, dan paling tinggi 10%.
3. Jakarta
Mulai 11 Juni – 31 Agustus 2024, Pemda Jakarta mengadakan pemutihan denda administrasi PKB, dan BBNKB. Pemda Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB, dan BBNKB berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor.
4. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan dilakukan pada 20 Mei – 19 Desember 2024. Program ini berupa:
• Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi: Dilaksanakan pada 20 Mei – 19 Desember 2024.
• Diskon Pajak Tahun Berkala: Dilaksanakan pada 20 Mei – 19 Desember 2024.
• Pembebasan Biaya Pajak Progresif: Dilaksanakan pada 20 Mei – 19 Desember 2024.
• Keringanan Tunggakan PKB: Dilaksanakan pada 20 Mei – 20 Agustus 2024.
5. Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Selatan berlaku pada 24 April – 30 Juni 2024. Program ini, tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 440/IV/2024, berupa penghapusan denda Bea Balik Nama (BBN) II.
6. Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu
Untuk Provinsi Bengkulu, jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan pada 4 Juni - 30 November 2024. Program yang dilakukan oleh Pemda Bengkulu ini, berupa pembebasan denda PKB, dan mengaktifkan sumbangan wajib dana kecelakaan, serta penghapusan data kendaraan tidak aktif.
7. Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi
Pemutihan pajak kendaraan di provinsi Jambi dilakukan pada 6 Januari – 28 Maret 2024. Program ini, mencakup penghapusan denda PKB, pembebasan pokok pajak, membebaskan pajak progresif kendaraan lelang, dan penghapusan denda BBNKB II.
Demikian jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan oleh pemilik mobil, atau motor untuk dihapuskan denda pajaknya, atau memperoleh diskon bea.