Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar Rabu, 27 November 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat Indonesia akan memilih calon kepala daerah untuk memimpin daerah yakni Provinsi, Kota atau Kabupaten selama lima tahun ke depan. Selama proses pemungutan suara di TPS, ada sejumlah peraturan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemilih.
Berikut hal hal yang tidak boleh dilakukan di TPS saat pencoblosan Pilkada 2024.
Hal-Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS Saat Pencoblosan Pilkada 2024
Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut hal-hal yang tak boleh dilakukan di TPS saat pencoblosan Pilkada 2024.
1. Datang Melebihi Waktu
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Namun, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.
Sementara itu, bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
2. Kampanye di Lokasi TPS
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan di TPS saat pencoblosan Pilkada 2024 selanjutnya adalah berkampanye di lokasi TPS. Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024.
Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Minggu, 24 November 2024 lalu.
3. Mencoret atau Merobek Surat Suara
Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Surat suara yang rusak atau memiliki tanda-tanda manipulasi sering kali dianggap tidak sah karena dapat menimbulkan keraguan terhadap maksud pemilih.
Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk berhati-hati saat menggunakan hak suaranya dan mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
4. Mencoblos Surat Suara dengan Benda Lain
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan di TPS saat pencoblosan Pilkada 2024 selanjutnya adalah mencoblos surat suara dengan benda lain. Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan.
Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pensil, dan lain-lain.
5. Memfoto atau Merekan Kegiatan di Bilik Suara
Pemilih Pilkada 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Kamu dapat menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.
Apa Saja yang di Bawa Ke TPS?
Sebelum mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat harus membawa dokumen sebagai bukti pemilih sah yang dapat menggunakan hak suara. Berikut rincian dokumen yang harus di bawa ke TPS saat mencoblos Pilkada 2024 pada 27 November 2024 besok.
1. Dokumen yang Harus di Bawa ke TPS Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPT saat nyoblos Pilkada 2024.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.
Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dulu ke petugas TPS tujuan untuk menggunakan hak suaranya. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPTb saat nyoblos Pilkada 2024.
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs. Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.
Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK saat nyoblos Pilkada 2024.
- KTP-el atau surat keterangan
Cara Mencoblos Pilkada 2024
Pemilih akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024. Namun, khusus warga di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati saja.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada. Dikutip dari Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:
1. Datang ke TPS terdaftar mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
2. Tunjukkan dokumen yang dibawa saat mencoblos
3. Mengisi daftar hadir
4. Tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh petugas
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:
- Surat suara warna merah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati
- Surat suara hijau untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
6. Pastikan surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum tercoblos
7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan hak suara
- Coblos surat suara dengan ketentuan sebagai berikut:
- Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan
- Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih
8. Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara
9. Jangan lupa mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos.
Itulah lima hal-hal yang tak boleh dilakukan saat pencoblosan Pilkada 2024.