Pengumuman UMP Jakarta 2026: Gubernur Wajib Umumkan Hari ini

Ilustrasi AI
Pengumuman UMP Jakarta 2026
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
24/12/2025, 12.32 WIB

Pengumuman UMP Jakarta 2026, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akan diumumkan pada Rabu (24/12/2025) sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Besok kami akan mengumumkannya sesuai batas waktu yang berlaku, ujar Pramono di Balai Kota Jakarta” Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Intinya, besok akan diumumkan.

“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti mengikuti PP yang berlaku” tambahnya.

Pengumuman UMP Jakarta 2026

Pengumuman UMP Jakarta 2026 (Katadata)

Pramono menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan beberapa kali rapat dan pembahasan untuk merumuskan UMP 2026. Ia menegaskan bahwa angka UMP kini sudah final dan tinggal menunggu keputusan resmi untuk diumumkan.

"Angkanya sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Saat ini, kami sedang menyiapkan keputusan gubernur," katanya.

Para pekerja menekankan bahwa upah yang ditetapkan seharusnya sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
Gubernur di Seluruh Indonesia Wajib Mengumumkan UMP 2026 Hari ini

Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa batasan ini berlaku khusus untuk UMP 2026. Batas akhir pengumuman UMP sebelumnya telah ditetapkan setiap tanggal 21 November. Hal ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP.

“Khusus untuk 2026, Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi keputusan terbaik bagi semua pihak,” ujar Kemnaker melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung besaran kenaikan upah minimum dan menyusunnya sebagai rekomendasi untuk Gubernur. Beberapa ketentuan dalam PP Pengupahan mengatur hal-hal berikut:

• Gubernur wajib menetapkan Upah Minimal Provinsi (UMP) dan mempunyai wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
• Gubernur wajib menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula Perhitungan UMP 2026

Rumus penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan, dengan adanya perluasan pada rentang nilai alfa. Kenaikan upah minimum dihitung menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), di mana rentang alfa kini 0,5–0,9.

Alfa merupakan indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai yang ditetapkan dalam rentang tersebut. Sebelumnya, nilai alfa hanya berada di kisaran 0,1–0,3.
Beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, mengumumkan pengumuman kenaikan UMP pada hari ini.

Sementara itu, beberapa provinsi lain telah diumumkan, misalnya Sumatera Utara dengan kenaikan 7,9% menjadi Rp 3.228.971, dan Sumatera Selatan naik 7,10% menjadi Rp 3.942.963, serta provinsi lainnya.

Pengumuman UMP Jakarta 2026 menjadi momen penting bagi pekerja dan pengusaha di Ibu Kota, karena besaran upah minimum yang ditetapkan akan menjadi acuan kehidupan layak, sekaligus mempengaruhi perencanaan perusahaan. Penetapan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, setelah melalui proses perhitungan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.