Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Dalilnya
Menjelang bulan Ramadhan, pertanyaan seputar hukum puasa sunnah kembali mengemuka di tengah masyarakat Muslim. Salah satu yang paling sering dibahas adalah boleh tidaknya puasa setelah Nisfu Syaban. Keinginan memperbanyak ibadah sunnah sebagai persiapan Ramadhan kerap diiringi keraguan, terutama karena adanya perbedaan pandangan ulama..
Pembahasan mengenai puasa setelah Nisfu Syaban menjadi semakin penting untuk dibahas ketika bulan Syaban memasuki paruh akhir. Banyak umat Islam ingin memanfaatkan waktu ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, namun khawatir melanggar ketentuan syariat.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai hukum dan dalil puasa setelah Nisfu Syaban menjadi penting untuk dipelajari agar amalan dapat dilakukan dengan tenang dan sesuai tuntunan.
Keutamaan Bulan Syaban dan Malam Nisfu Syaban
Bulan Syaban dikenal sebagai salah satu bulan yang memiliki keutamaan khusus. Rasulullah SAW diriwayatkan sering memperbanyak puasa sunnah di bulan ini sebagai bentuk persiapan spiritual menjelang Ramadhan.
Puncak keistimewaan Syaban terletak pada malam Nisfu Syaban, yakni malam ke-15 bulan Syaban. Pada tahun 1447 Hijriah, tanggal 15 Sya'ban bertepatan dengan 3 Februari 2026. Malam Nisfu Syaban diyakini sebagai waktu penuh rahmat dan ampunan, sehingga banyak umat Islam memperbanyak doa dan ibadah.
Dalam tradisi keislaman, beberapa keutamaan malam Nisfu Syaban yang dikenal antara lain malam dikabulkannya doa (al-ijabah), malam pembagian takdir (qismah wa at-takdir), malam penghapusan dosa (at-takfir), hingga malam pembebasan (al-baraah). Momentum ini juga sering dimanfaatkan untuk muhasabah diri dan memperbaiki hubungan dengan sesama.
Dalil Hadis tentang Puasa Setelah Nisfu Syaban
Pertanyaan boleh tidaknya puasa setelah Nisfu Syaban muncul karena adanya dalil hadis yang menyebut larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalil tersebut menjadi dasar utama perbedaan pendapat ulama. Meski redaksinya jelas, para ulama berbeda dalam memahami maksud dan cakupan larangan yang terkandung di dalamnya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Puasa Setelah Nisfu Syaban
Ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait boleh tidaknya puasa setelah Nisfu Syaban:
1. Pendapat yang Mengharamkan atau Memakruhkan
Sebagian ulama memahami hadits larangan secara literal. Dalam pandangan ini, puasa sunnah setelah tanggal 15 Syaban dipandang makruh atau bahkan dilarang, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya.
Pendapat ini dinukil dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan juga dikenal dalam penjelasan sebagian ulama mazhab Syafi’i.
2. Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama, termasuk Imam Nawawi dan Ibnu Hajar, menilai bahwa larangan puasa setelah Nisfu Syaban tidak bersifat mutlak. Larangan tersebut dipahami sebagai makruh bagi orang yang baru memulai puasa sunnah tanpa kebiasaan sebelumnya. Adapun bagi yang telah rutin berpuasa, puasa setelah Nisfu Syaban tetap dibolehkan.
Mazhab Syafi’i secara khusus membolehkan puasa setelah Nisfu Syaban jika dilakukan oleh orang yang terbiasa puasa sunnah seperti Senin-Kamis atau puasa Daud, maupun puasa yang diniatkan sebagai persiapan ibadah Ramadhan.
Pengecualian Puasa Setelah Nisfu Syaban
Para ulama juga menjelaskan adanya kondisi pengecualian yang membolehkan puasa setelah Nisfu Syaban.
Berikut kondisi yang membolehkan puasa setelah Nisfu Syaban:
- Puasa wajib, seperti puasa qadha Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kaffarah.
- Memiliki kebiasaan puasa sunnah yang dilakukan sebelum Nisfu Syaban, seperti puasa Senin–Kamis atau puasa Daud.
- Menyambung puasa yang dimulai sebelum pertengahan bulan Sya'ban dan dilanjutkan setelahnya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan penegasan terkait larangan mendahului Ramadhan dengan puasa tanpa sebab. Dalam hadis disebutkan:
“Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa orang itu maka boleh meneruskan kebiasaan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa larangan lebih ditekankan pada puasa tepat satu atau dua hari sebelum Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan.