Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah mencairkan Rp 22,2 triliun disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI, Polri.
Kemudian 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp20,2 triliun. Sementara untuk 3,8 juta pensiunan, dialokasikan anggaran total Rp12,7 triliun.
Pencairan THR 2026 untuk ASN berbeda dengan pemberian gaji ke-13 yang biasanya diberikan di Juni. Lantas, berapa besaran THR 2026 ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan?
Berikut rincian besaran THR 2026 yang diterima ASN.
Besaran THR 2026 untuk ASN
Besaran THR 2026 untuk ASN atau PNS, baik PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp 3.880.400 sampai 6.373.200.
Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran THR 2026 yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing pegawai.
Siapa Saja Penerima THR 2026 untuk ASN?
Kelompok penerima THR ASN mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sah. Ketentuan ini masih menjadi acuan awal untuk THR ASN 2026, meskipun pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian sesuai kondisi fiskal.
Besaran THR Guru ASN
Besaran THR untuk guru ASN tidak sama. Hal tersebut tergantung pada golongan dan masa kerja yang berlangsung. Nominalnya juga ditambahkan dengan komponen lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan lainnya.
Inilah besaran gaji guru PNS dan PPPK sebagai estimasi besaran THR yang akan diterima.
1. Gaji Guru PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
2. Gaji Guru PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji guru PPPK adalah:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Bagi PPPK, besaran THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR PPPK adalah:
(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) x penghasilan satu bulan
Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja enam bulan dan penghasilan Rp4.000.000 per bulan akan menerima THR sebesar Rp2.000.000. Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR
PPPK berhak menerima THR apabila telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administratif tertentu. Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada akhir Maret, pegawai yang telah menerima penghasilan pada Februari dan bekerja minimal satu bulan sebelum Idul Fitri berhak menerima THR.
Ketentuan masa kerja ini juga disesuaikan dengan sistem hari kerja masing-masing instansi, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Besaran THR 2026 Pensiunan
Berikut perkiraan besaran THR yang akan diterima tahun 2026:
- Golongan I (dari Ia hingga Id): Rp1. 748. 100 sampai Rp2. 256. 700.
- Golongan II (dari IIa hingga IId): Rp1. 748. 100 sampai Rp3. 208. 800.
- Golongan III (dari IIIa hingga IIIc): Rp1. 748. 100 sampai Rp3. 866. 100.
- Golongan IV (dari IVa hingga IVe): Rp1. 748. 100 sampai Rp4. 957. 100.
Nominal tersebut hanya sebatas estimasi dan bukan angka pasti. Sebagaimana pantauan detikSumbagsel pada Minggu, 1 Maret 2026, pemerintah belum memutuskan secara resmi jadwal pencairan THR pensiunan hingga ASN.
Itulah rincian besaran THR 2026 untuk ASN, baik PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.