Pembatasan BBM Subsidi untuk Mengatur Distribusi Bahan Bakar Secara Tepat

ANTARA
Pembatasan BBM Subsidi
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
2/4/2026, 19.09 WIB

Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan BBM subsidi seperti solar subsidi dan pertalite, dengan ketentuan maksimal 50 liter per kendaraan pribadi per hari. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai respons terhadap fluktuasi pasokan dan harga minyak mentah dunia yang dipicu konflik di Timur Tengah antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.

"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan menggunakan barcode MyPertamina dan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (1/4/2026).

Pengendalian pembelian BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Aturan ini mengatur distribusi solar subsidi dan bensin RON 90 (Pertalite) untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik angkutan orang maupun barang. Aturan tersebut, menekankan bahwa penyaluran BBM harus tepat sasaran dan sesuai volume, sehingga diperlukan pengendalian khusus untuk kendaraan bermotor.

Airlangga menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi seperti pertalite tidak berlaku untuk kendaraan umum.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum," ujarnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, pembelian BBM yang wajar dan bijak dengan batas 50 liter per kendaraan per hari sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan tangki.

"Sehari 50 liter sudah mengisi penuh tangki. Untuk penggunaan yang tidak terlalu penting, kami harap masyarakat melakukannya dengan bijak," jelas Bahlil.

Pembatasan BBM Subsidi

Pembatasan BBM Subsidi (Istimewa)

Aturan pembatasan BBM subsidi ditetapkan oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku per 1 April 2026. Berikut peraturannya:

Khusus Solar Subsidi:
• Kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.
• Kendaraan angkutan umum dibatasi maksimal 80 liter per hari.
• Kendaraan angkutan umum roda enam dibatasi maksimal 200 liter per hari.
• Kendaraan pelayanan publik dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Khusus Pertalite:
• Kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.
• Kendaraan pelayanan publik dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Selain itu, BPH Migas mewajibkan badan usaha mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM, baik solar maupun pertalite. Selain itu, melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BPH Migas menegaskan, apabila terjadi penyaluran melebihi batas, kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan akan dihitung sebagai BBM umum (JBU).

Pembatasan BBM subsidi diberlakukan untuk mengatur distribusi bahan bakar secara tepat dan efisien, sehingga setiap kendaraan memperoleh jatah yang sesuai. Dengan batasan 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan pengaturan khusus untuk kendaraan umum maupun pelayanan publik, langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan BBM yang lebih bijak, mencegah penyalahgunaan, serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga di tengah gejolak pasar energi global.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.